Silabuskepri.co.id | Batam — Polemik yang sempat mencuat terkait operasional KSP Maas Lumbung Rezeki dipastikan telah selesai dan dinyatakan clear. Kepastian tersebut disampaikan setelah dilakukan proses klarifikasi serta perdamaian antara pihak koperasi dan anggota, yang difasilitasi langsung oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam.
Pengawas Koperasi Wilayah Batam Kota dan sekitarnya, Rinto Silitonga, menegaskan bahwa persoalan yang sempat berkembang di ruang publik tersebut bukan merupakan pelanggaran aturan perkoperasian, melainkan murni akibat kesalahpahaman antara pengurus koperasi dan pihak anggota.
“Itu hanya kesalahpahaman antara pengurus koperasi dan anggota. Kami telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama, melakukan klarifikasi, dan seluruh persoalan telah diselesaikan dengan baik,” ujar Rinto Silitonga, Jumat (23/1/2026).
Rinto menjelaskan, dalam proses fasilitasi tersebut, pengawasan koperasi telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian pinjaman, mekanisme pembiayaan, serta memberikan penjelasan ulang terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi multitafsir maupun kesalahpahaman serupa di kemudian hari.
Adapun hasil klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak koperasi dan diperkuat oleh pengawasan Dinas Koperasi Kota Batam mencakup sejumlah poin penting.
Pertama, dari sisi legalitas, KSP Maas Lumbung Rezeki merupakan koperasi simpan pinjam yang sah, memiliki izin lengkap, terdaftar secara resmi, serta berada di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam.
Kedua, terkait biaya sebesar Rp4.000.000 yang sempat dipersoalkan. Biaya tersebut merupakan bagian dari konsekuensi perjanjian pinjaman, termasuk di dalamnya satu bulan cicilan, dan telah disepakati oleh para pihak sejak awal penandatanganan perjanjian.
Ketiga, mengenai asuransi, pihak koperasi menegaskan bahwa pinjaman yang diberikan tidak dilengkapi dengan asuransi jiwa. Namun demikian, agunan yang dijaminkan telah dilindungi oleh asuransi kebakaran, sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan sesuai dengan praktik umum koperasi simpan pinjam.
Keempat, terkait bunga pinjaman, KSP Maas Lumbung Rezeki dinilai menerapkan skema pembiayaan dengan bunga yang relatif ringan dan berorientasi pada upaya membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan anggota koperasi.
Kelima, berdasarkan keseluruhan hasil klarifikasi dan pemeriksaan pengawasan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perkoperasian. Persoalan yang sempat mencuat dinyatakan sebagai kesalahpahaman yang timbul akibat kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian pinjaman.
Rinto Silitonga juga mengimbau masyarakat agar ke depan lebih cermat membaca dan memahami setiap klausul dalam perjanjian pembiayaan, serta tidak ragu untuk berkonsultasi langsung dengan pihak koperasi maupun Dinas Koperasi apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami secara utuh.
“Kami selalu terbuka untuk memberikan pendampingan dan penjelasan, agar anggota koperasi merasa terlindungi dan mendapatkan pemahaman yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, manajemen KSP Maas Lumbung Rezeki menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi, komunikasi, serta edukasi kepada anggota, sebagai langkah preventif guna mencegah terulangnya persoalan serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap koperasi.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Dinas Koperasi Kota Batam berharap tidak lagi terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, serta seluruh aktivitas KSP Maas Lumbung Rezeki dapat berjalan normal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)