Silabuskepri.co.id | Batam — Aktivitas reklamasi di kawasan Kampung Nelayan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, tak lagi sekadar memunculkan persoalan administratif. Penimbunan laut yang berlangsung di depan permukiman nelayan tradisional ini mulai mengarah pada ancaman nyata terhadap hak nelayan atas ruang hidup dan mata pencaharian, serta dugaan pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Di balik klaim adanya izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kegiatan reklamasi tersebut diakui belum mengantongi persetujuan dari BP Batam. Kondisi ini memicu pertanyaan serius, bukan hanya soal kepatuhan prosedural, tetapi juga perlindungan hak-hak dasar masyarakat pesisir yang terdampak langsung.
Pantauan di lapangan Sabtu (7/2/2026) menunjukkan perubahan drastis bentang alam pesisir. Perairan dangkal yang selama ini menjadi ruang tangkap nelayan kecil kini tertutup timbunan tanah merah. Daratan baru terbentuk menjorok ke laut, berhadapan langsung dengan permukiman warga. Perubahan ini berpotensi mengganggu arus laut, sedimentasi, serta ketersediaan biota pesisir—faktor vital bagi keberlangsungan hidup nelayan tradisional.
Nelayan setempat mengaku mulai merasakan dampak hilangnya ruang aktivitas melaut di sekitar permukiman. Reklamasi di garis depan kampung dinilai mempersempit akses ke laut, mengubah jalur perahu, dan mengancam keberlanjutan sumber penghidupan yang telah diwariskan turun-temurun. Kondisi ini menempatkan nelayan pada posisi rentan, tanpa kepastian perlindungan dan kompensasi yang jelas.
Selain dampak terhadap mata pencaharian, aktivitas reklamasi juga memicu gangguan lingkungan permukiman. Lalu lintas kendaraan berat pengangkut material menimbulkan debu tebal di sepanjang jalan kampung, mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan aktivitas harian warga. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aspek sosial dan kesehatan masyarakat belum menjadi pertimbangan utama sebelum kegiatan dijalankan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar warga negara. Negara dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut. Ketika sebuah proyek berjalan tanpa kejelasan legalitas ruang dan tanpa jaminan perlindungan bagi masyarakat terdampak, maka potensi pelanggaran hak lingkungan hidup menjadi sulit dihindari.
Lebih jauh, pelaksanaan reklamasi sebelum seluruh izin lengkap menimbulkan dugaan bahwa hak nelayan dan warga pesisir dikesampingkan oleh kepentingan proyek. Praktik semacam ini berisiko menciptakan ketimpangan kekuasaan, di mana masyarakat lokal hanya menjadi pihak yang menanggung dampak, tanpa dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.
Secara normatif, kondisi ini seharusnya mendorong intervensi tegas negara, khususnya BP Batam sebagai pengelola kawasan, untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan pembangunan yang mengorbankan hak masyarakat pesisir. Penghentian sementara, evaluasi menyeluruh, serta penilaian dampak sosial dan lingkungan menjadi langkah minimal yang wajib dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum memberikan penjelasan resmi terkait langkah perlindungan terhadap nelayan dan warga Kampung Tanjung Uma, maupun mekanisme penanganan dampak lingkungan yang telah muncul. Ketidakjelasan ini memperkuat kekhawatiran bahwa hak masyarakat pesisir belum ditempatkan sebagai prioritas utama.
Redaksi menilai, reklamasi di Kampung Nelayan Tanjung Uma telah memasuki wilayah krusial: bukan hanya soal izin, tetapi soal keadilan lingkungan dan hak hidup nelayan. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada masyarakat terdampak, pembangunan pesisir berisiko menjadi praktik eksklusif yang mengorbankan kelompok paling rentan—nelayan tradisional dan warga pesisir.
(PJS)