Independennews.com | Batam — Aktivitas reklamasi di Kampung Nelayan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, tidak lagi sekadar menyisakan persoalan perizinan. Temuan di lapangan menunjukkan ancaman nyata terhadap hak nelayan atas ruang hidup dan lingkungan sehat, sementara perlindungan negara belum tampak berjalan efektif.
Investigasi yang dilakukan pada, Sabtu (7/2/2026) menemukan bahwa kegiatan reklamasi tetap berlangsung meski persetujuan pemanfaatan ruang dari BP Batam disebut belum terbit. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang wajib melindungi nelayan, dan mengapa perlindungan itu terkesan abai?
Dalam struktur kewenangan Batam sebagai kawasan khusus, BP Batam memegang kendali tata ruang dan pemanfaatan lahan. Setiap reklamasi seharusnya tidak boleh berjalan tanpa persetujuan resmi lembaga tersebut, terlebih jika berdampak langsung pada masyarakat pesisir.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab pada persetujuan dan pengawasan lingkungan. Namun izin lingkungan tidak dapat berdiri sendiri tanpa kesesuaian tata ruang kawasan. Pemerintah daerah melalui Pemerintah Kota Batam juga berkewajiban melindungi warga dari dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi, serta memastikan akses nelayan ke laut tidak terhalang.
Investigasi mencatat sejumlah indikasi pembiaran:
Kegiatan fisik berjalan sebelum izin kunci lengkap, membuka ruang praktik “izin menyusul”.
Pengakuan belum adanya persetujuan BP Batam, namun aktivitas tidak dihentikan sementara.
Keluhan nelayan dan warga terkait debu, perubahan pesisir, dan akses melaut belum ditangani secara terbuka.
Transparansi perizinan minim, sementara dampak sudah dirasakan.
Kondisi ini mengarah pada dugaan maladministrasi: kewenangan tersedia, dampak nyata terjadi, tetapi tindakan perlindungan tidak segera dijalankan.
Nelayan tradisional Tanjung Uma menggantungkan hidup pada perairan dangkal di depan kampung. Reklamasi yang menutup area tersebut berpotensi mengubah arus laut, mempersempit jalur perahu, dan menghilangkan ruang tangkap. Tanpa kajian dampak sosial yang transparan dan partisipatif, nelayan menanggung risiko kehilangan penghidupan.
Sejumlah aturan menegaskan kewajiban negara:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
UU 32/2009 melarang kegiatan yang menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan, terlebih tanpa izin lengkap.
UU 7/2016 mewajibkan negara melindungi nelayan dan menjamin kepastian ruang usaha.
UU 27/2007 jo. UU 1/2014 menjamin hak masyarakat pesisir atas akses dan partisipasi.
UU 26/2007 menegaskan pemanfaatan ruang tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif.
Desakan Tindakan,
Redaksi menilai langkah korektif harus segera diambil:
BP Batam: menghentikan sementara reklamasi hingga izin lengkap; membuka hasil evaluasi; menegakkan sanksi bila perlu.
KLHK: memastikan persetujuan lingkungan selaras tata ruang dan melakukan pengawasan lapangan.
Pemko Batam: menindaklanjuti keluhan warga dan melindungi akses nelayan.
Pelaksana proyek: membuka dokumen izin dan menghentikan kegiatan bila syarat hukum belum terpenuhi.
Kasus Tanjung Uma menguji kehadiran negara di pesisir. Ketika nelayan terdampak dan izin kunci belum ada, diamnya otoritas menjadi masalah serius. Tanpa tindakan tegas, reklamasi berisiko berubah menjadi pembangunan yang menyingkirkan—bukan menyejahterakan.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam, KLHK, dan Pemko Batam belum memberikan klarifikasi resmi. Jawaban mereka akan menentukan: apakah negara berdiri bersama nelayan, atau membiarkan hak mereka tergerus perlahan.(tim pjs)