Bea Cukai Diminta Tarik Rokok Ilegal Morena Bold–Manchester dari Peredaran di Batam, Ancaman Pidana Mengintai Pelaku

Silabuskepri.co.id | Batam — Peredaran rokok tanpa pita cukai bermerek Morena Bold dan Manchester dilaporkan masih marak dan mendominasi di berbagai wilayah Kota Batam. Rokok ilegal tersebut dengan mudah ditemukan, mulai dari warung kecil di kawasan permukiman hingga toko kelontong berskala besar, mengindikasikan lemahnya efek jera dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di daerah ini.

Pantauan di lapangan menunjukkan rokok tanpa pita cukai itu dijual secara terbuka dan terang-terangan. Sejumlah pedagang bahkan terkesan tidak khawatir terhadap razia atau penindakan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di lapangan belum berjalan optimal, sehingga rokok ilegal terus beredar luas.

Akibat lemahnya penindakan, rokok tanpa cukai tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat karena harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dilekati pita cukai negara.

Berdasarkan keterangan sejumlah konsumen, rokok Morena Bold dan Manchester bebas diperjualbelikan di berbagai titik, seperti kawasan Sagulung, Bengkong, hingga wilayah permukiman padat lainnya. Situasi ini memunculkan desakan publik agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera turun tangan secara serius, tidak sekadar operasi sesaat, tetapi penindakan menyeluruh dari hulu ke hilir.

Seorang pengguna rokok Morena Bold yang ditemui di kawasan SP Plaza Sagulung mengaku bahwa rokok tersebut sangat mudah diperoleh.
“Rokok Morena Bold sekarang sudah tersebar luas, baik di warung kecil maupun warung besar. Kami terbantu karena harganya murah dan rasanya tidak jauh berbeda dengan rokok bermerek resmi,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (9/2/2026).

Pengakuan serupa disampaikan warga di kawasan Bengkong Palapa. Menurutnya, faktor harga menjadi alasan utama rokok ilegal tersebut tetap diminati.
“Mungkin kalau tidak ada rokok Morena Bold dan Manchester, kami tidak bisa merokok. Rokok lain harganya terlalu mahal,” ungkapnya.

Langgar UU Cukai, Ancaman Penjara hingga 5 Tahun

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana di bidang cukai yang merugikan negara dan merusak tata niaga rokok legal.

Merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi melanggar:

Pasal 54 UU Cukai
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 UU Cukai
Setiap orang yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal dapat dikenai pidana dan sanksi administratif.

Dengan ketentuan tersebut, pedagang eceran, distributor, hingga pemasok utama rokok Morena Bold dan Manchester berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, bukan hanya sanksi ringan atau teguran.

Merugikan Negara dan Membahayakan Konsumen

Peredaran rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan. Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok legal yang patuh membayar cukai.

Dari sisi konsumen, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan standar produksi, kualitas bahan baku, dan distribusi sebagaimana rokok resmi.

Batam yang dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas memang rawan dijadikan jalur masuk rokok ilegal. Namun status kawasan khusus tidak menghapus kewajiban kepatuhan terhadap hukum cukai nasional. Rokok tetap merupakan barang kena cukai yang wajib dilekati pita cukai resmi.

Desakan Penindakan Tegas

Publik mendesak Bea Cukai untuk:

Melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan,

Menarik seluruh rokok Morena Bold dan Manchester tanpa pita cukai dari peredaran,

Menelusuri dan membongkar jaringan distribusi, serta

Menerapkan sanksi pidana sesuai UU Cukai, bukan sekadar penindakan simbolik.

Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan terbaru terhadap peredaran rokok ilegal Morena Bold dan Manchester di Kota Batam. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan.

Redaksi menilai, penegakan UU Cukai di Batam sedang diuji. Tanpa tindakan tegas, peredaran rokok ilegal akan terus mengakar, merugikan negara, dan melemahkan wibawa hukum.

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like