Cut and Fill Puluhan Hektare di Tembesi Disorot, Diduga Timbun Kawasan Mangrov

Silabuskepri.co.id | BATAM – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang diperkirakan mencapai puluhan hektare di wilayah Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga belum sepenuhnya melengkapi perizinan dari instansi terkait dan memunculkan kekhawatiran serius terhadap potensi kerusakan lingkungan, khususnya kawasan pesisir yang diduga terdapat vegetasi mangrove.

Berdasarkan pantauan di lapangan, area yang tengah dikerjakan disebut-sebut akan dikembangkan sebagai kawasan perumahan oleh pihak yang dikenal sebagai Renggali Group. Namun hingga saat ini, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi kegiatan proyek, sebagaimana lazimnya proyek resmi yang memuat identitas perusahaan pelaksana, nomor izin, serta penanggung jawab pekerjaan.

Ketiadaan papan proyek tersebut memicu tanda tanya publik mengenai legalitas kegiatan pematangan lahan yang tengah berlangsung.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan bahwa aktivitas cut and fill tersebut telah berjalan cukup lama. Selain menimbulkan perubahan kontur lahan secara signifikan, warga juga menyoroti adanya dugaan penimbunan kawasan mangrove di sekitar lokasi.

“Sudah lama berjalan, tapi kami tidak pernah melihat papan proyek atau penjelasan resmi. Kami khawatir karena ada mangrove yang ikut tertimbun,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat 3 April 2026

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Kawasan mangrove merupakan ekosistem pesisir yang dilindungi karena berfungsi sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, serta penyerap karbon yang penting bagi keseimbangan lingkungan.

Secara hukum, setiap kegiatan pematangan lahan skala besar wajib memenuhi sejumlah ketentuan perizinan yang diatur dalam berbagai regulasi nasional maupun daerah.

Salah satu kewajiban utama adalah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana diatur dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga wajib memiliki Persetujuan Lingkungan melalui dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 36 UU 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan lingkungan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Lebih jauh lagi, Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, terkait perlindungan ekosistem mangrove, ketentuan hukum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin yang sah.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Batam juga memiliki kekhususan tata kelola lahan. Setiap pemanfaatan lahan wajib memperoleh alokasi lahan serta izin resmi dari BP Batam sebagai pengelola kawasan.

Selain itu, kegiatan pematangan lahan dan pembangunan juga harus mendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Batam.

Jika kegiatan cut and fill dilakukan tanpa kelengkapan izin tersebut, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administrasi hingga pidana lingkungan, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait status perizinan proyek maupun klarifikasi atas dugaan penimbunan kawasan mangrove di lokasi tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak pengembang serta instansi terkait seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang masih terus dilakukan guna memastikan legalitas kegiatan dan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sorotan publik terhadap aktivitas cut and fill ini menjadi penting, mengingat pembangunan di Batam tidak hanya dituntut mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga wajib mematuhi aturan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

(*)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like