DPRD Batam Tegas, Parkir Karyawan Panasonic Dilarang Gunakan Bahu Jalan Mulai 2 April

SILABUSKEPRI.CO.ID | BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam mengambil langkah tegas dalam merespons persoalan parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam yang selama ini dikeluhkan karena menggunakan bahu jalan umum di kawasan Batam Center.

Melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu (1/4/2026) siang, dewan menyoroti serius dampak yang ditimbulkan, mulai dari gangguan arus lalu lintas hingga potensi risiko keselamatan bagi pengguna jalan dan karyawan itu sendiri.

Rapat tersebut dipimpin anggota Komisi III, Suryanto, bersama Ketua Komisi III Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Komisi III Arlon Veristo. Hadir pula sejumlah anggota Komisi III lainnya, perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perhubungan Kota Batam, Camat Batam Kota, serta Lurah Baloi Permai.

RDPU ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan sekaligus mencari solusi konkret atas persoalan parkir karyawan yang selama ini memanfaatkan bahu Jalan Raja Isa—ruas vital yang memiliki tingkat mobilitas tinggi di Batam Center.

Dalam forum tersebut, Suryanto menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal baru, melainkan telah berlangsung cukup lama dan berulang kali dikeluhkan masyarakat. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta belum optimalnya tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi karyawan.

“Kita mempertanyakan tanggung jawab perusahaan dan Dishub. Karyawan berhak mendapatkan fasilitas parkir yang layak dan aman. Tidak bisa dibiarkan menggunakan bahu jalan yang jelas mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir tidak hanya melanggar fungsi jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kondisi tersebut juga tidak menjamin keamanan kendaraan milik karyawan, khususnya sepeda motor.

Hasil dari RDPU tersebut menghasilkan keputusan tegas. Mulai Kamis (2/4/2026), parkir kendaraan karyawan PT Panasonic tidak lagi diperbolehkan menggunakan bahu jalan. Pihak manajemen bersama Dinas Perhubungan sepakat untuk segera memindahkan lokasi parkir ke area yang dinilai lebih layak dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Kesepakatannya jelas, mulai besok tidak boleh lagi ada parkir di bahu jalan. Manajemen dan Dishub sudah sepakat untuk memindahkan ke lokasi parkir yang sesuai,” tegas Suryanto.

Komisi III DPRD Kota Batam juga menekankan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya perusahaan-perusahaan di kawasan industri, agar tidak mengabaikan kewajiban penyediaan fasilitas pendukung bagi karyawan.

Melalui forum RDPU ini, DPRD menegaskan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola kawasan yang tertib, aman, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ke depan, DPRD Batam memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kesepakatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah lanjutan, termasuk rekomendasi penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like