Jika benar semua proses kerja sama media di Diskominfo Batam berjalan transparan seperti yang diklaim Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, maka satu pertanyaan sederhana tak bisa dihindari: mengapa ratusan media masih menunggu tanpa kepastian hingga berbulan-bulan?
Di sinilah persoalan mulai terang: antara apa yang dikatakan dan apa yang dirasakan publik, terdapat jurang yang semakin lebar.
SIDIA—yang digadang-gadang sebagai simbol transparansi—justru kini dipersepsikan sebagai simbol lambannya birokrasi. Sistem yang seharusnya mempercepat, malah menjadi alasan. Prosedur yang seharusnya memudahkan, justru terasa menyulitkan.
Dan ketika seorang kepala dinas terus berlindung di balik sistem, publik berhak bertanya:
ini persoalan teknis, atau persoalan kepemimpinan?
Fakta tidak bisa ditutupi dengan narasi administratif.
Lebih dari tiga bulan tanpa kepastian bukan lagi soal “proses berjalan”. Itu adalah sinyal kuat adanya masalah dalam manajemen kerja.
Jika benar ada 254 media yang lolos administrasi awal, maka logikanya sederhana: proses lanjutan harus berjalan paralel, terukur, dan memiliki tenggat waktu jelas. Namun yang terjadi justru sebaliknya—media dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian, tanpa timeline, tanpa transparansi progres yang bisa diuji.
Lebih ironis lagi, komunikasi disebut hanya melalui sistem. Tidak ada ruang dialog terbuka, tidak ada klarifikasi langsung yang memadai. Ini bukan transparansi—ini birokrasi tertutup dalam balutan digital.
Dalam kondisi seperti ini, wajar jika muncul kecurigaan publik:
apakah SIDIA benar-benar alat transparansi, atau hanya mekanisme halus untuk menyaring siapa yang “layak” dan siapa yang “tidak diinginkan”?
Diskominfo Batam harus sadar, kepercayaan tidak dibangun dari angka-angka statistik semata. Menyebut ada 284 pengajuan dan 254 lolos administrasi tidak menjawab persoalan inti:
mengapa prosesnya lambat dan tidak pasti?
Lebih jauh, jika keterlambatan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka potensi maladministrasi tidak bisa dihindari. Penundaan berlarut dalam pelayanan publik bukan sekadar kelemahan teknis—itu adalah kegagalan menjalankan fungsi pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Dalam konteks hubungan dengan pers, persoalan ini bahkan lebih sensitif. Pers bukan sekadar vendor. Pers adalah pilar demokrasi. Ketika pers diperlakukan dengan ketidakpastian dan ketertutupan, maka yang terganggu bukan hanya hubungan kerja sama—tetapi kualitas ekosistem informasi publik itu sendiri, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak bisa lagi disederhanakan sebagai urusan “sistem”.
Sistem tidak pernah berjalan sendiri.
Ada manusia di belakangnya.
Ada keputusan di dalamnya.
Ada tanggung jawab di puncaknya.
Dan ketika persoalan berlarut tanpa solusi, maka publik berhak menilai:
ini bukan lagi soal SIDIA—ini soal bagaimana sebuah dinas dijalankan.
Jika Kominfo Batam ingin mengakhiri polemik ini, maka langkahnya jelas: buka data secara utuh, tetapkan timeline yang pasti, dan perlakukan semua media secara adil tanpa kesan selektif.
Jika tidak, maka publik akan terus bertanya—dan kali ini bukan lagi tentang sistem,
tetapi tentang siapa yang sebenarnya bersembunyi di baliknya.
(Tajuk : Redaksi)