Akhiri Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Silabuskepri.co.id | Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum, pelindungan, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Momentum pengesahan ini dinilai memiliki makna simbolis, karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Rapat paripurna turut dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Dalam sidang tersebut, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya kementerian terkait, atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan RUU PPRT.

Mewakili pemerintah, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

“Setelah mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan regulasi tersebut, yang telah diperjuangkan sejak tahun 2004.

Ia menegaskan, kehadiran UU PPRT diharapkan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam memberikan pelindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi, atas dedikasi dan kerja keras dalam menuntaskan pembahasan RUU ini hingga disahkan,” ujarnya.

Adapun sejumlah materi yang diatur dalam UU PPRT meliputi mekanisme perekrutan dan lingkup kerja, hubungan kerja berbasis perjanjian, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, pengaturan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, perizinan usaha, hingga pengawasan, penyelesaian perselisihan, serta peran masyarakat dalam sistem pelindungan pekerja rumah tangga.

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan, perlindungan, dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari sistem ketenagakerjaan nasional.

(HUMAS MENAKER )

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like