Silabuskepri.co.id | Pelelawan – Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan mengambil langkah tegas dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan seluas sekitar 2,5 hektare yang melibatkan Pemerintah Desa Makmur dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS). Sejumlah rekomendasi strategis diterbitkan usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan, Saniman, SE, didampingi anggota Komisi III Efrizon, H. Zakri, Marwan, dan Salih, berlangsung cukup dinamis dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang objektif dan berkeadilan.
Turut hadir dalam forum tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani, Kepala Desa Makmur Suwardi, Sekretaris Desa Dede Suriadi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Karang Taruna Desa Makmur, serta Humas PT Inti Indosawit Subur Lindu Simatupang yang mewakili pihak perusahaan.
DPRD Minta Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan Sementara
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD menegaskan akan segera menerbitkan rekomendasi resmi terkait status penguasaan lahan yang saat ini masih menjadi objek sengketa. Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai dasar pengambilan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk menghindari munculnya persoalan baru, DPRD juga meminta PT Inti Indosawit Subur menghentikan sementara seluruh aktivitas maupun operasional di atas lahan yang masih berstatus sengketa hingga terdapat kepastian hukum yang jelas mengenai status kepemilikannya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang bagi proses penyelesaian yang objektif tanpa adanya aktivitas yang berpotensi memperkeruh keadaan.
BPN dan DPMPTSP Diminta Segera Tetapkan Tapal Batas
Komisi III DPRD juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tapal batas yang selama ini menjadi akar permasalahan di lapangan.
Untuk itu, DPRD merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan bersama DPMPTSP Kabupaten Pelalawan agar segera menetapkan batas wilayah berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan pada 18 Mei 2026.
Penetapan tapal batas tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mengakhiri polemik berkepanjangan, sekaligus menjadi acuan resmi bagi seluruh pihak dalam menjalankan aktivitas di wilayah tersebut.
Desa Makmur Perjuangkan Kepastian Batas Selama Tujuh Tahun
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Makmur, Suwardi, menyampaikan harapan besar masyarakat agar pemerintah daerah segera mewujudkan kejelasan tapal batas desa yang selama ini menjadi tuntutan warga.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, tata kelola pemerintahan desa, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten melalui Komisi III DPRD dan DPMPTSP dapat mewujudkan cita-cita pemerintah desa terkait kejelasan tapal batas, khususnya Desa Makmur. Ini bukan hanya soal batas desa, tetapi juga bagian dari menjaga nilai-nilai sejarah dan warisan yang ditinggalkan oleh para pendahulu kami,” ujar Suwardi.
Ia mengungkapkan bahwa perjuangan memperjelas batas wilayah tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun. Pemerintah desa bersama tokoh masyarakat dan pemuda terus berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat agar memperoleh kepastian yang jelas.
“Sudah tujuh tahun kami memperjuangkan persoalan ini. Kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian sehingga masyarakat mengetahui secara jelas batas desa maupun batas dengan perusahaan. Ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang tertib dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
DPRD Minta Tidak Ada Izin Baru di Lahan Sengketa
Sebagai bagian dari rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP, Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan juga meminta DPMPTSP agar tidak menerbitkan izin baru maupun bentuk perizinan lainnya yang berkaitan dengan lahan sengketa seluas 2,5 hektare tersebut sampai seluruh proses penyelesaian memperoleh kepastian hukum.
Langkah ini dinilai perlu untuk menghindari munculnya persoalan hukum baru sekaligus menjaga netralitas pemerintah dalam proses penyelesaian sengketa.
PT Inti Indosawit Subur Siap Ikuti Proses Hukum
Sementara itu, perwakilan PT Inti Indosawit Subur melalui Humas perusahaan, Lindu Simatupang, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menghormati proses yang sedang berlangsung dan siap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan lahan yang dipersoalkan apabila seluruh proses telah melalui mekanisme hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang sah.
DPRD Dorong Penyelesaian Objektif dan Berkeadilan
Menutup rapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang telah disepakati harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan. DPRD akan terus mengawal persoalan ini agar penyelesaiannya benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
RDP tersebut menjadi langkah penting dalam membuka jalan penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus memberikan harapan baru bagi masyarakat Desa Makmur untuk memperoleh kepastian mengenai batas wilayah dan status lahan yang selama ini menjadi polemik.
[RIKY]