Silabuskepri.co.id, Batam Sidak mendadak barang tanpa label SNI yang dilakukan oleh komisi I DPRD Batam pada Rabu 24 Januari 2018 lalu di sebuah gudang milik PT.IEV Indonesia di kawasan Tanjung uncang, menjadi satu teka-teki terkait kinerja Komisi I DPRD Kota Batam.
Meyusul sidak tersebut pada tanggal 31 Januari 2018, komisi I DPRD Batam langsung mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tepat pukul 02.00wib. Hanya saja agenda tersebut gagal digelar oleh Komisi I DPRD Batam.
Sebelumnya juga Komisi I DPRD Kota Batam melakukan Sidak terhadap PT.Meng Naga Sakti yang beralamat DiKomplek Seraya Mas Indah blok A No.6-9 Seraya, dan mendapat ribuan Keramik tanpa SNI. Hanya saja gelaran lanjutan sidak tersebut tidak bisa dilihat publik.
Komisi I DPRD Batam dinilai tidak trasparan terkait hasil dan kelanjutan sidak barang tanpa label SNI tersebut, dikarenakan awak media ini sudah berulang kali mendatangi kantornya dan tidak pernah didapati dan alih alih staf kantor komosi I mengatakan sedang turun kelapangan untuk menhadiri acara musrembang, bahkan ketika dihubungi awak media ini melalui telepon genggam nya juga tidak mendapatkan balasan dari ketua komisi I. (P.sib).