Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura Desak Dishub Terapkan Perda Parkir

Silabuskepri.co.id, Batam — Ketua Komisi III DPRD Kota Batam mendesak Dinas Perhubungan Kota Batam untuk melaksanakan  penerapkan Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam No. 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir yang telah di Sahkan setahun silam. Sebagaimana tujuan awal perda tersebut untuk meringankan dan memberikan keuntungan bagi masyarakat banyak.

“Masyarakat mendapat keringanan dan keuntungan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi parkir diantaranya adalah tidak dipungut biaya parkir bila pemilik kendaraan belum memarkirkan kendaraannya selama 15 menit. Saat ini , menurutnya sejak disahkannya perda parkir tersebut dalam pelaksanaan di seluruh wilayah kota batam dalam memungut retribusi parkir tidak sesuai dengan aturan perda yang ada, bahkan kenyataan nya kendaraan seseorang yang masuk areal parkir sudah langsung dipungut biaya pada hal belum tentu pengendara memarkirkan kenderaannya.

Ketua komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura, SE.,MM. saat dimintai tanggapan terkait realisasi penerapan perda parkir time drop 15 menit Mengatakan, bahwa membuat sebuah perda itu membutuhkan biaya yang cukup mahal, bisa mencapai 500-700 juta, sangat disayangkan jika perda yang telah menghabiskan anggaran uang negara itu tidak dilaksanakan.

“Bahkan apabila tidak dilaksanakan perda tersebut Dinas Perhubungan Kota Batam telah mengebiri Perda tersebut, ” ujar Politisi Gerinda itu.

Haris yang akrap disapa ini, berharap agar pihak terkait menghargai perda yang sudah disahkan, terlebih kepada Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam untuk segera memantau dan juga berkoordinasi dengan pihak pengelola parkir seperti mall, pelabuhan, bandara, dan juga tempat umum lainnya untuk menerapkan perda parkir time drop ini, jangan sampai perda ini mandul”, ujarnya kepada silabuskepri.co.id , Selasa (20/2/18) usai menggelar RDP dengan PT TJK Power besama warga Panal Tanjung Kasam di gedung DPRD kota Batam.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dihubungi siabuskepri.co.id untuk mengkonfirmasi terkait penerapan perda parkir time drop 15 menit ini yang belum di terapkan di lapangan (P.sib)

You might also like