Yusfa Hendri; Perda Parkir Time Drop 15 Menit Sedang Dalam Evaluasi Kementrian Dalam Negeri

Silabuskepri.co.id, Batam — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam No. 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, DPRD Batam telah mengesahkan Ranperda menjadi Perda pada Kamis (22/6/2017) Tahun lalu, Tapi dalam prektek pelaksanaannya belum juga di berlakukan.

Di dalam Perda ini masyarakat Kota Batam yang memiliki kendaraan akan mendapat sejumlah keuntungan diantaranya adalah tidak dipungutnya biaya parkir bila pemilik kendaraan belum memarkirkan kendaraannya selama 15 menit.

Hanya saja sampai saat ini perda yang dianggap membantu masyarakat, disamping tingginya angka pengangguran di kota batam, belum juga diterapkan, dan terkesan mandul.

Sebelumnya wakil walikota batam Amsakar, saat diminta tanggapannya terkait Perda parkir yang sudah ditetapkan tersebut, dan sampai sekarang belum ditetapkan mengatakan, belum bisa memberikan komentar dan mengarahkan awak media ini untuk mendalami terkait hal ini kepada SKPD terkait.

“Saya belum bisa jawab, coba di dalami ke skpd teknis,” ucapnya beberapa waktu yang lalu di Kantor DPRD Kota Batam usai mengikuti Paripurna

Kepala Dinas Perhubungan kota batam Yusfa hendri saat dijumpai silabuskepri.co.id, dikantor walikota Batam pada Kamis (08/03/2018) menjelaskan, bahwa perda tersebut belum bisa ditetapkan, belum turun dari kementrian dalam negeri, dikarenakan ada mekanismenya, setelah diketuk palu di DPRD, maka di ajukan kepada gubernur dan akan di laporkan kepada kementrian dalam negeri untuk dievaluasi,” terangnya

Kata Yusfa, sampai saat ini belum turun perda tersebut, jikalau perdanya nanti sudah turun, maka akan diundangkan dan dimasukkan kedalam tata tertip perda kota batam, maka kita bisa terapkan di lapangan, jadi kita tunggu saja,”tutupnya.

Sementara dalam penjelasan, Uba ingan sigalingging anggota DPRD Batam Fraksi Hanura, saat diminta tanggapannya beberapa waktu lalu mengatakan, Pemerintah kota Batam harus lebih maksimal dalam melaksanakan amanat perda tersebut, dikarenakan sesuai yang terlihat dilapangan tidak tersentuh sesuai semangat peraturan daerah ini, dan itu sangat disayangkan sekali, aturan time drop ini kan, semestinya kendaraan sebelum 15 menit parkir tidak perlu bayar retribusi parkir, akan tetapi faktanya dilapangan sampai sekarang belum ditetapkan, bahkan disitu orang masuk udah bayar duluan” jelasnya kepada silabuskepri.co.id di sela sela menghadiri rapat paripurna ke 3 di gedung DPRD Batam

Lanjut Uba, pengaturan parkir dilapangan juga terlihat belum bagus, dan ini menjadi PR tersendiri buat Pemko Batam untuk secara serius memperbaiki sistim pengolahan parkir, dan juga membuat suatu terobosan dalam hal trasparansi dalam pengolahan parkir di kota batam,” tutupnya. (p.sib)

You might also like