Silabuskepri.co.id, Batam — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah dijadwalkan oleh komisi III DPRD Batam Hari ini, Selasa (20/3/18) di ruangan rapat komisi III gedung DPRD Batam batal. RDP ini sebenarnya sangatlah penting karena menyangkut permasalahan pengelolaan TPA telaga punggur Kota Batam yang saat ini telah mencemari lingkungan , dan bahkan menimbulkan limbah SBE wilayah tersebut.
RDP yang sebelumnya telah direncanakan matang oleh komisi III DPRD Batam Batal karena Dinas Lingkungan Hidup kota batam tidak hadir. Hal itu dianggap telah mengabaikan undangan dari DPRD kota batam melalui komisi III.
Ketua komisi III Nyanyang Haris Pratimura membatalkan agenda tersebut setelah menunggu satu jam. meskipun sudah molor satu jam pihak DLH Kota Batam tak kunjung menampkkan wajahnya. Sehingga agenda untuk membahas kepentingan orang banyak itu di batalkan.
” kita merasa kecewa undangan kita tidak dihargai lagi oleh pihak DLH kota batam, mereka tidak menghadiri undangan kami, tanpa pemberitahuaan apapun, tindakan dinas DLH kota Batam sudah tidak pantas kita maklumi”, kata nyanyang dengan nada kesal.
Salah satu anggota dari Komite Perlindungan Lingkungan Hidup (KPLH) kota batam (HM) menegaskan bahwa ketidakhadiran DLH kota Batam dalam rapat sangat tidak etis, mereka telah menodai rencana rapat yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“ketidak hadiran pimpinan OPD, bahkan tanpa imformasi, ini sangat jelas merupakan timdakan pelecehan bagi komisi III DPRD, “ujarnya
Seandanya ada konfirmasi atau pemberitahuan, itu masih bisa dimaklumi. Tapi ternyata meskipun sudah ada undangan jauh sebelumnya ke DLH bagaikan tak menghargai, ini menjadi bukti bahwa DLH kota batam tidak serius dalam memperjuangkan hak- hak masyarakat memiliki kehidupan lingkungan yang layak sesuai dengan UU 32 tahun 2019.
Tambah HM, permasalahan limbah SBE di TPA telaga punggur sudah cukup lama, sekitar 7 bulan hanya saja sampai sekarang belum ada tindakan hukum yang dilakukan pihak terkait, dan terkesan hanya membuat police line ditempat tersebut.(P.sib)