Silabuskepri.co.id , Batam –Peraturan Walikota Batam No. 24 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dikeluarkan oleh walikota Batam, H.Muhammad Rudi, diharapkan menjadi aturan yang bisa disikapi dalam menjelang tahun politik.
Dalam Perwako tersebut terdapat Poin yang melarang pengurus RT/RW bergabung dalam partai politik. Dan Perwako itu sendiri dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lebih jelas disebutkan Pada pasal 20 ayat 2 bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Gunawan yang juga salah satu wakil ketua DPW Partai Perindo Kota batam meminta masyarakat untuk aktif dan tanggap menyampaikan kepada walikota jika terdapat RT atau RW yang terlibat politik.
Menurutnya hal itu dilakukan agar setiap kebijakkan yang telah dikeluarkan oleh walikota Batam dapat di patuhi bersama.
” Peraturan ini kan sudah diterbitkan oleh walikota, kita minta masyarakat luas untuk dapat aktif melaporkan jika ada RT dan RW yang terlibat politik tersebut.” Katanya
Lanjut Gunawan , permasalahan ini sebenarnya tidak terlalu berat, karena jika pejabat RT/RW tersebut ingin tetap berpolitik, mereka cukup memilih mundur dari jabatan tersebut. Sebab jika ini tetap berlanjut dirinya menilai keberadaan RT/RW acap kali melakukan penggiringan suara ketika perhelatan politik dimulai
Tak hanya RT dan RW, Gunawan juga berharap masyarakat dapat mengamati dan melaporkan jika ada pegawai negeri atau ASN yang terlibat politik praktis.
Sebab dirinya mengkhawatirkan adanya oknum ASN yang membantu melakukan sosialisasi terhadap salah satu dari partai peserta pemilu.
” kan jelas aturannya ada, UU NO. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri No. 07 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.” Tutupnya.
Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.(P.sib/DK)