Silabuskepri.co.id, Batam — Beredarnya surat Gubernur Kepri H.Nurdin Basirun kepada Presiden RI Joko Widodo tertanggal 20 April 2018, tentang permintaan Gubernur kepada Presiden agar menunjuk Wali Kota (Wako) Batam Rudi sebagai Ex–officio Kepala BP Batam, menuai polemik ditengah masyarakat kota Batam, kalangan pengusaha dan secara khusus dilingkungan BP Batam.
informasi yang di himpun di lapangan bahwa alasan Gubernur Kepri Nurdin Basirun merekomendasi Wali Kota Batam menjadi oficio kepala BP Batam adalah guna mempercepat dan mempermudah transformasi KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) Batam ke KEK. Rekomendasi tersebut menuai pandangan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis pemerhati dan para pengusaha kota Batam. Bermacam sikap dan kritikan bermunculan atas terbitnya rekomendasi gubernur tersebut.
“Boleh saja Gubernur Nurdin Basirun secara sepihak menyurati Presiden Joko Widodo perihal permohonan percepatan peralihan kawasan FTZ Batam menjadi kawasan KEK. Namun perlu di ingat bahwa peralihan tersebut bukan hanya mengenai insentif kemudahan bagi investasi atau peningkatan PAD kota” kata Anwar Anas yang juga salah aktivis Pemuda kota Batam, diseputaran Kepri mall Batam center, Rabu (09/05/2018)
Kondisi saat ini, kata Anas , masih ada yang lebih urgent yang harus diperhatikan dalam peralihan tersebut, yakni suara dan keingan masyarakat yang direpresentatifkan melalui anggota DPR Propinsi Kepri.
Dalam surat Gubernur kepada Presiden RI bernomor : *120/0586/Set* mengatakan bahwa dalam pertemuan yang dilakukan pada 05 April 2018 di ruang Kementerian Kordinator bidang Perekonomian Jakarta, menceritakan bahwa DPR sebagai perwakilan dari masyarakat Kepri tidak dilibatkan dalam pertemuan terbatas itu”. terangnya
lanjut Anas, bahwa sikap Gubernur terkesan menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini eksekutif ingin meniadakan peran serta masukan masyarakat melalui perwakilannya di Dewan.
Semantara itu, untuk pembentukkan FTZ berdasarkan Undang-undang, lalu apakah untuk menggantinya dari FTZ ke KEK tidak lagi dibutuhkan peran serta DPRD bahkan untuk mensyahkan nya.
Dia juga Meminta kepada DPR untuk bersuara, dikarenakan masalah ini bukan hanya melibatkan kepentingan sesaat, namun lebih jauh ketika KEK diberlakukan secara menyeluruh apakah masyarakat yang anda wakili akan mendukung sistem itu.
Referensi ; UU Pemerintahan Daerah 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. (Disitu menunjukkan bahwa DPRD Kota/Kabupaten) juga memiliki fungsi yang dominan menentukan arah pembangunan daerah.”tutupnya. (P.sib)