Ketua GI Pertanyakan Izin Alfamart Dan Indomaret Bertebar di kota Batam

Silabuskepri.co.id, Batam –Bertebarnya toko Alfamart dan Indomaret diwilayah Kota Batam menjadi sorotan, pasalnya selain dugaan adanya perlakuan khusus akan izin, juga sudah mematikan para Pedagang-pedagang kecil. dikarenakan jarak antara Gerai Alfamart dan Indomaret hanya beberapa meter bahkan banyak yang bersebelahan, hal ini jelas mematikan usaha para pedagang yang sebelumnya sudah membuka warung seperti minimarket.

Dari pengakuan salah satu pedagang diseputaran batuaji (Surti) kepada Silabuskepri.co.id.mengatakan, sejak di bukanya Alfamart dan Indomaret di lingkungannya omzet penjualannya menurun drastis.

Ketua Garda Indonesia Andi, menpertanyakan akan izin Alfamart dan Indomaret di kota batam, dalam pemaparannya Andi menjelaskan izin Alfamart dan Indomaret dikota batam sudah di stop dari tahun 2016 lalu, hanya saja sampai hari ini masih ada gerai Alfamart dan Indomaret yang membuka cabang baru dikota batam.

“Klo ngak salah 2016 izinnya sudah stop!!! tapi kok masih ada yang masih buka cabang baru” jelasnya kepada silabuskepri.co.id. kamis 31 mei 2018.

Lanjut Andi, pemerintah kota batam harus transparan terkait jumlah dan izin Alfamaret dan Indomaret dikota batam, yang mana diperkirakan mencapai 500 cabang di kota batam, dirinya menilai Keberadaan Alfamart dan Indomaret sudah terkesan Memonopoli Pasar dikota di Kota Batam.

Dalam Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern “Perpres 112/2007”. Katanya (PSIB)

You might also like