Menunggu Vonis Super Ringan PN Batam Terhadap Pilot Malindo Air Pemilik Sabu 1,9 Gram, Ini beberapa Kejanggalannya

Silabuskepri.co.id, Batam — Terkait tuntutan “super ringan” terhadap Ahmad Sahwan, warga negara Malaysia yang berprofesi sebagai Pilot Malindo Air. Secara fakta Pilot Melindo air ini ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 1,9 gram di bandara Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu, tuntutan yang dinilai sangat ringan itu menjadi polemik dikalangan masyarakat kota batam.

Hal itu jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat kota batam, menyusul tuntutan jaksa yang hanya 9 bulan penjara oleh JPU kejari batam.
Tuntutan tersebut diduga sarat “Permainan”. jeratan hukum kepada terdakwa sangat tidak sesuai dengan wacana Presiden RI Joko Widodo yang bekerja keras membuat terobosan terobosan untuk memberantas Narkoba dari wilayah indonesia.

Tuntutan JPU Kejari Batam pun dianggap lemah dan tidak akan membuat efek jera bagi pelaku pemakai narkoba dan juga jaringan narkoba di indonesia.

Zulkam tokoh masyarakat batam mengatakan, harusnya dilihat dari profesi terdakwa sebagai pilot, yang mana jika seorang pilot memakai narkoba akan membahayakan penumpangnya.

Untuk itu, Kata Zulkam, tuntutan selama 9 Bulan penjara dianggap sangatlah ringan. Jika demikian tidak membuat takut para pilot lainnya yang bekerja di tanah air, bahkan pilot lainnya akan ikut ikutan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.” pungkasnya,” kepada Silabuskepri.co.id diseputaran Kepri Mall, Selasa 5 Juni 2018.

Ketua Pengadilan Negeri Batam Syahlan, saat dihubungi Silabuskepri.co.id terkait jadwal Vonis Terdakwa Ahmad Sahwan, warga negara Malaysia yang berprofesi sebagai Pilot Malindo Air mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui dan juga tidak bagiannya, bahkan dia mengaku tidak berhak mengintervensi Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut.

“Silahkan tanya Majelisnya, saya tidak punya hak mengintervensi Hakim,” Katanya kepada silabuskepri.co.id saat dihubungi via Selulernya.
Senin 4 Juni 2018.

Adapun kejanggalan yang dinilai sarat permainan adalah , Oleh penyidik BNNP Kepri, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni pasal 112 ayat (1), atau kedua pasal 115 ayat (1) atau ke tiga pasal 127 ayat (1) huruf a.

Hanya saja dalam persidangan, JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara atas dakwaan subsider melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a, sebagai penguna nakorba tanpa mempertimbangkan kepemilikan barang bukti sabu di atas 1 gram, sebagaimana pasal yang dikenakan penyidik.

Dikutip dari laman Batamtoday.com, bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melalui Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi mengungkapkan, orang tua dari Ahmad Sahwan, pemilik sabu 1,9 gram, pernah datang ke BNN dan meminta langsung agar anaknya dapat direhabilitasi sebagai pengguna narkoba.

Dijelaskan, untuk kewenangan yang menentukan apakah tersangka bisa direhab atau tidak ada pada penyidik. Berdasarkan aturan perundang-undangan, untuk narkotika di atas satu gram tidak bisa direhab. Dan dalam kasus ini, warga Malaysia itu memiliki barang bukti di atas 1 gram atau 1,9 gram

“Jadi dalam kasus ini penyidik BNN memang tidak ada mengajukan tersangka untuk direhab. Makanya tidak ada asesment yang digelar,” jelas Bubung.

Bubung juga mengungkapkan, bahwa sejak awal dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (DPDP) hingga proses tahap I di kejaksaan, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), atau kedua pasal 115 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, dalam proses tahap I berkas perkara dinyatakan tidak lengkap P-19 dan JPU mengembalikan berkas tersebut. Petunjuk JPU saat itu agar disertakan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Jaksanya bilang karena ini seorang pengguna tolong masukkan juga pasal rehab. Saya bilang, loh barang bukti di atas 1 gram bagaimana bisa direhab. Tapi jaksa tetap juga ngotot minta masukkan rehab. Cukup lama prosesnya, tapi karena saya pikir pasal 112 tidak hilang saya pikir tidak masalah,” papar dia.

Selain itu, pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, keluarga terdakwa pilot Malindo Air Ahmad Sahwan hadir sempat berkoar telah banyak mengeluarkan uang agar anaknya bisa direhab. Berdasarkan informasi pada saat proses penyidikan, diduga ibu korban telah mengeluarkan uang hingga Rp 200 juta agar anaknya bisa direbab.

Tidak terima karena uang sudah banyak keluar, keluarga melaporkan kasus ini ke konsulat Johor. Laporan itu diteruskan ke Kejagung.

Menanggapi hal itu, Bubung menegaskan tidak ada uang yang diterima. “Ibu Muhamad Sahwan hanya minta anaknya direhab, waktu itu 3-4 kali dalam satu bulan datang ke sini. Saya tidak ada terima apapun,” tegas Bubung. “Saya pastikan tidak ada,” tegasnya lagi.

Bersambung (P.sib)

You might also like