Silabuskepri.co.id, Batam –Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan empat orang tersangka dan barang bukti narkoba 1,622 ton jenis Sabu di wilayah perairan Pemping kepulauan Riau, pada 20 Februari 2018 lalu. Acara pelimpahan ini digelar,Kamis (21/6/18) di Kantor Kejari Batam.
Pada kesempatan itu, Direktorat Narkoba Bareskim Polri, Polda Kepri dan Kejaksaan Agung RI terkait Pelimpahkan Tersangka dan barang bukti perkara tangkapan narkoba 1,622 ton jenis shabu. di kantor Kejaksaan Negeri Batam Kamis, 21 Juni 2018.
Dirnakoba pada jampidum Dedy Siswandi dalam penjelasannya menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan acara tahap 2 untuk penyerahan barang bukti dan tersangka dari kejagung RI kepada kejaksaan negeri batam.
Adapun barang bukti yang diserahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 2 gram dan juga keempat tersangka yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa.
Ditambahkan Siswandi tersangka ditangkap tanggal 20 februari 2018 lalu di Perairan pemping kepulauan riau dengan Kapal bernama Min lian Min Yun bernomor 7005 dan berbendera singapura. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi bahwa akan ada kapal asing dari tiongkok melalui perairan kepri yang ditenggarai bermuatan narkoba.
“barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit kapal laut, 4 unit alat navigasi kapal, telepon summit dan 81 karung goni berisi kriatas yang diduga narkoba jenia Sabu, setelah dilakukan uji lab barang tersebut positif narkoba jenis sabu. “kata Siswadi
Kemudian petugas membawa kapal ke pelabuhan sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan setelah dilakukan pemerikasaan mamakai anjing pelacak berhasil mendapatkan 81 karung goni berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan pengembangan Untuk barang bukti tersebut sebwrat 1,622 ton, dan sudah dilakukan pemusnahan di monas, jakarta dan disisikan sebagai barang Bukti untuk persidangan sebanyak 2 gram. Perkara tersebut nantinya akan ditangani langsung oleh kejari batam.” katanya
Dirnarkoba mabespolri, Eko juga menerangkan bahwa sekitar 3,5 bulan pihaknya sudah melakukan penyidikan, dan didapatkan hasil bahwa Tersangka adalah kurir
“Sesuai dengan hasil penyidikan dan koordinasi dengan NNCC, Keempat pelaku adalah satu keluarga dan mendapat upah 4 milyar dan baru di beri 2 milyar dan sisanya diberikan setelah selesai mengantarkan barang shabu tersebut.
Lanjutnya, modusnya adalah Sewaktu penangkapan kapal berbendera singapura, selelah diperiksa di dalam kapal masih ada 3 bendera lagi. Kata Eko terkait Pendampingan hukum sudah pernah didatangi oleh perwakilan tiongkok dan sesuai peraturan indonesia tersangka wajib didampingi oleh penasehat hukum.
Eko Menjelaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Indonesia dan bila perlu ditembak mati. “bila perlu tembak ditempat bandar yang melawan dilapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di negara indonesia, saya berharap seluruh jajaran satreskrim narkotika untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku dilapangan”.ucapnya.
Dalam kesempatan ini Kapolda kepri Komjen Pol Didit W yang juga hadir dalam konfress tersebut mengucapkan Apresiasi kepada semua pihak dan juga Kejaksaan untuk memberikan Hukum yang baik buat tersangka.
Dirinya mengakui dengan luasnya perairan kepulauan riau yang bisa sebagai jalur akses masuk pengedar narkoba ke indonesia tidak bisa diungkap dengan sempurna, hanya saja pihaknya berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dengan segala pihak akan pemberantasan jaringan narkoba, yang menjadi tugas penting dikepulauan riau. (P.sib)