Silabuskepri.co.id, Batam — Salah satu warga batu aji mengamuk dikarenakan Tim dari penegak Perda kota batam (Satpol PP Batam) dan juga pegawai Kantor Camat Batuaji mendatangi tempatnya di seputaran jalan komplek Ruko Sawang Permai kecamatan Batuaji, Batam, Kamis 28 juni 2018.
Kedatangan Tim Satpol PP tersebut untuk menertipkan usaha odong odong bapak Ujang, yang ada didepan Ruko tempat dia tinggal. Dikarenakan menurut pernyataan dari korlap Tim penegak perda (yang tidak mau menyebutkan namanya) bahwa akibat adanya usaha odong – odong tersebut, sudah mencemari pemandangan jalan dan melanggar peraturan perda kota batam.
Adapun Alasan Ujang mengamuk dikarenakan pihak dari tim penegak perda tidak bisa menunjukkan aturan apa yang dilanggarnya, karena dia meletakkan usaha odong odongnya di depan Ruko tempat dia tinggal dan tidak ada mengganggu kelancaran jalan.
Ujang juga mengatakan tim Sapltpol PP terkesan pilih kasih, pasalnya usaha odong odongnya yang tidak seberapa ditertipkan padahal masih banyak di wilayah batuaji yang jelas jelas sudah melanggar perda Row jalan, salah satunya bangunan diseputaran Pasar seken aviari.
“saya setuju akan keindahan kota dan kelancaran jalan, akan tetapi darimana letak kesalahan usaha saya sehingga di katakan mengganggu kelancaran jalan. disana banyak bangunan diatas Row jalan tidak ditertipkan? Kenapa usaha saya yang hanya odong-odong di depan rumah saya sendiri ditertipkan, mohon keadilan lah jangan hanya pada rakyat kecil sappol pp bringas..!” pinta ujang dengan nada kesal.
Rosnida yang juga istri ujang mengatakan hal serupa, bahwa pihaknya tidak mau melawan pemerintah akan aturan perda, tapi dirinya mengaku meletakkan usaha odong odong di depan rumahnya tidak sedikitpun menghambat kelancaran jalan. hanya saja kedatangan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sappol PP) Batam sampai 3 mobil membuat dirinya takut, padahal usaha odong odong berada didepan rumahnya. kok pemerintah batam kejam dan pilih kasih akan penertipan perda dibatuaji.
“Saya takut mas, usaha suami saya hanya 1 buah odong odong didepan rumah untuk mencari rejeki, tapi didatangi 3 mobil Pol PP, apa memang sekejam ini pemerintah sekarang yang hanya mampu pada orang kecil” cetusnya kepada silabuskepri.co.id.
Korlap dari Tim penertipan Perda tersebut saat diminta wawancara oleh silabuskepri.co.id menolak dan mengarahkan langsung kepada camat batuaji.” silahkan ke camat langsung aja mas,” pungkasnya.
Pantauan Silabuskepri.co.id dilapangan setelah korlap dari Sappol PP batam menunjukkan aturan perda terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bapak Ajang, Korlap Tim Penegak perda tersebut pun meminta kepada bapak Ujang untuk menggeser usaha Odong Odongnya.
Hanya saja tindakan dari para anggota Sappol PP batam yang baru tiba sebanyak 2 Mobil Lori itu terkesan arogan bak preman, membuat sejumlah masyarakat yang datang ketempat tersebut Geram dan Emosi, pasalnya Sappol PP kota batam dinilai memiliki nyali Hanya kepada masyarakat kecil dan terkesan pilih kasih akan penertiban perda di batuaji. Saat itu suasana sempat memanas bahkan adu mulut antara anggota sappol pp dan juga masyarakat ditempat tersebut . beruntung sebagian anggota sappol pp kota batam melerai dan memasukkan kemobil untuk meninggalkan lokasi.
Rikwan Camat Batuaji saat dijumpai di kantornya perihal penertiban yang dilakukan oleh sappol PP kota batam dan juga anggotanya mengatakan bahwa benar kecamatan batuaji akan menertipkan PKL dan juga bangunan yang melanggar Perda batam. Terkait sikap arogansi anggota sappol PP kepada salah satu warganya saat penertipan, dirinya menjelaskan bahwa disetiap penertipan pasti ada yang tidak setuju, dan itu semua dilakukan oleh sappol pp sesuai dengan UU.
“Benar kita sedang melakukan penertipan area row jalan dan masalah adanya arogansi itu kita tidak tahu persis karena saya tidak dilokasi. tapi saya pastikan sappol pp batam bertindak sesuai UU yang berlaku” pungkasnya.
Sampai berita ini dikirim Kepala Sappol PP kota batam belum bisa dimintai keterangan terkait sikap arogansi anggota saat bertugas. (P.sib)