Batam, Silabuskepri.co.id — Terpilihnya Akhmad Maruf Maulana sebagai Ketua DPD Golkar Kepri menggantikan Ansar Ahmad menghebohkan peta perpolitikan di Kota Batam.
Ansar Ahmad sendiri sebelumnya sudah tiga periode menjabat sebagai ketua, namun berhasil dikalahkan Akhmad Maruf secara aklamasi pada Musda DPD Golkar yang dilakukan di Kabupaten Natuna, Kepri, pada Minggu 2 Maret 2020 pekan ini.
Sementara, Akhmad Maruf Maulana juga kembali terpilih menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau (Kepri), masa jabatan 2020-2025 setelah terpilih secara aklamasi melalui proses Musyawarah Provinsi (Musprov) IV tahun 2020 di Radisson Hotel Batam pada 5 Februari 2020 lalu.
Prestasi dan sepak terjang Akhmad Maruf Maulana ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Batam. Pasalnya, hingga saat ini kasus dirinya sebagai tersangka “bom termos” yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada 2017 lalu, hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Batam.
“Menjabat sebagai Ketua Kadin Kepri dan Ketua DPD Golkar Kepri, apa kabar dengan kasus bom termos. Jangan sampai masyarakat menilai beliau kebal hukum,” kata salah satu aktivis Kota Batam di salah satu warung kopi dibilangan Batam Center. Kamis (5/3/2020).
Dikutip dari Kompas, dalam sebuah akun grup media sosial, pada Selasa 13 Desember 2016 lalu, Maruf Maulana (MM) memposting gambar dan menulis “kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal”. Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan “coba alihkan isu dengan bom termos”.
“Bom termos” dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.
Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota group langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Postingan tersebut akhirnya disampaikan kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.
Penyidik Polda Kepri menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut.
“Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu,” kata dia. (P. Sib)