Silabuakepri.co.id | BATAM – Isu penggunaan anggaran publikasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau kini menjadi sorotan publik. Anggaran sebesar Rp539 juta pada Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan dilaporkan ke aparat penegak hukum di Kepulauan Riau, sehingga memicu perhatian berbagai kalangan.
Informasi yang dihimpun TINTAJURNALISNEWS menyebutkan bahwa anggaran tersebut berada pada periode ketika Hendri Kurniadi masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau.
Sejak laporan tersebut mencuat ke publik, berbagai pertanyaan mulai bermunculan di tengah masyarakat terkait tujuan penggunaan anggaran publikasi bernilai ratusan juta rupiah tersebut, termasuk bagaimana realisasi kegiatan yang dilakukan serta output yang dihasilkan dari program publikasi tersebut.
Besarnya alokasi anggaran publikasi di lingkungan Satpol PP Provinsi Kepri juga memicu diskusi di ruang publik. Pasalnya, Satpol PP merupakan organisasi perangkat daerah yang memiliki fungsi utama menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta melaksanakan perlindungan masyarakat, sehingga muncul pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas penggunaan anggaran publikasi dalam jumlah yang cukup signifikan.
Sejumlah kalangan mempertanyakan bentuk kegiatan publikasi yang dilakukan, apakah berupa kampanye sosialisasi kebijakan, dokumentasi kegiatan, produksi materi audiovisual, atau bentuk publikasi lainnya. Publik juga mulai menyoroti sejauh mana kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama dalam konteks peningkatan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah dan ketertiban umum.
Tidak hanya itu, perbincangan juga berkembang mengenai pihak atau media yang menerima alokasi anggaran publikasi tersebut, termasuk mekanisme penunjukan, kerja sama, serta transparansi proses pengadaan jasa publikasi yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Isu ini semakin menarik perhatian karena Hendri Kurniadi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, sebuah perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan informasi publik dan komunikasi pemerintahan.
Kondisi tersebut membuat publik semakin menantikan penjelasan terbuka dari pihak terkait, khususnya mengenai bagaimana pengelolaan anggaran publikasi tersebut dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjabat di Satpol PP Kepri.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD, sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
Menurut mereka, klarifikasi dari pihak terkait sangat penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di ruang publik, sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar dilakukan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, laporan terkait penggunaan anggaran publikasi tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum, dan belum terdapat keputusan hukum atau kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut.
Meski demikian, isu ini terus menjadi perbincangan hangat di Provinsi Kepulauan Riau, terutama di kalangan masyarakat sipil, pemerhati kebijakan publik, serta komunitas media yang menaruh perhatian terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum serta penjelasan resmi dari pihak terkait, agar penggunaan anggaran publik bernilai ratusan juta rupiah tersebut dapat dipahami secara terbuka dan akuntabel oleh masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas persoalan ini.
(Red)