Silabuskepri.co.id | Batam – Sekretariat DPRD Kota Batam menggelar kegiatan Orientasi pendalaman tugas kepada 50 Anggota DPRD Kota Batam, kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, mulai dari tanggal 8-12 September 2024, bertempat di Hotel Harris Resort Barelang, Batam-Kepulauan Riau.
Orientasi ini dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), yang diwakili oleh Any Lindawati, Kepala BPSDM Provinsi Kepri, Ridwan Afandi, S.STP., M.Eng., Sekretaris DPRD Kota Batam (Sekwan), hadir dalam pembukaan itu.
Anggota Dewan, baik yang baru terpilih maupun yang terpilih kembali atau petahana, harus mengikuti orientasi tersebut, kata Sekwan Ridwan, hal itu sesuai dengan yang diamahkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Provinsi dan Dewan Kabupaten/Kota yang mengatur kewajiban orientasi ini.
“Baru tahun ini, persyaratan untuk mengikuti orientasi dibuat. Orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh BPSDM Provinsi bekerja sama dengan Sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan Permendagri,”ujar Sekwan Ridwan dikutip dari laman Resmi DPRD Batam
Kegiatan itu berlangsung dari pagi hingga malam hari, para pembicara terdiri dari pejabat KPK, BNN, akademisi, dan widyaiswara dari Provinsi Kepri, dan selain memberikan materi secara langsung, juga ada diskusi dan outbond.
“Kegiatannya sangat padat hingga malam hari. Kita harapkan seluruh anggota dewan dalam kondisi prima sehingga dapat mengikuti hingga hari terakhir,”katanya
Ridwan menyatakan bahwa orientasi itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, integritas, dan batas kewenangan anggota Dewan, selain memperkenalkan tugas dan fungsi mereka sebagai anggota Dewan Kota Batam, juga untuk meningkatkan pemahaman tentang kebangsaan yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Muhammad Rudi ST, Wakil Ketua Sementara DPRD, mengimbau seluruh rekannya untuk mengambil bagian dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, jika anggota dewan tidak mengikuti orientasi, mereka tidak akan dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas seperti bimtek dan diklat yang diadakan oleh partai atau lembaga lainnya.
“Jadi, sesuai Permendagri, orientasi ini harus diikuti. Dengan demikian, anggota Dewan dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas berikutnya,”ucapnya
Kegiatan ini menurut Any Lindawati, Kepala BPSDM Provinsi Kepri, petugas Kemendagri hadir setiap hari untuk mengawasi kegiatan tersebut. Selain itu, dia menyatakan bahwa orientasi yang dilakukan oleh DPRD Kota Batam adalah yang kedua di Kepulauan Riau, setelah yang pertama dilakukan oleh DPRD Kabupaten Karimun.
“sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh BPSDM Provinsi, sedangkan untuk DPRD provinsi, dilaksanakan BPSDM Kemedagri,” pungkasya.(Hms)