SilabusKepri.co.id, Batam | Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Utusan Sarumaha menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) terkait pengawasan perusahaan asuransi di Kota Batam.
Utusan mengatakan bahwa OJK seharusnya melaksanakan pengawasan aktif terhadap kinerja para pemilik asuransi yang berpotensi merugikan para konsumennya.
“Kita ingin OJK itu melaksanakan pengawasan aktif tidak hanya menunggu ketika ada pengaduan baru dilakukan tindakan penyelidikan,” ucap Sarumaha usai memimpin rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (16/08/2022).
Sarumaha menilai bahwa kinerja yang dilakukan oleh OJK Kepri masih pasif dalam hal pengawasan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, dirinya berharap agar OJK lebih aktif untuk meminimalisir praktik-praktik asuransi yang merugikan konsumen.
“Jadi kapan saja ketika menemukan sesuatu yang menyimpang atau bakal potensi merugikan konsumen maka semestinya bisa memanggil perusahaan asuransi untuk dilakukan koordinasi dan evaluasi,” tuturnya.
Hal tersebut menurutnya tidak melanggar aturan karena didasarkan pada itikad yang baik dalam rangka menjaga reputasi perusahaan dan memitigasi konsumen agar tidak dirugikan secara berkelanjutan. (Red).