SILABUSKEPRI.CO.ID | Batam — Kekosongan jadwal kapal roll-on roll-off (roro) pada 5 Januari 2026 di lintasan Buton–Batam kian memantik kecurigaan publik. Fakta di lapangan menunjukkan situasi ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pola yang berulang dan terstruktur, diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum untuk menciptakan penumpukan penumpang dan membuka ruang praktik-praktik tidak sehat.
Dengan ditiadakannya keberangkatan pada hari tersebut, penumpang roro menumpuk drastis. Tekanan psikologis dan ekonomi pun tak terhindarkan: warga dipaksa menunggu tanpa kepastian, biaya logistik membengkak, dan sebagian akhirnya beralih ke kapal cepat—opsi yang jauh lebih mahal. Pola ini memunculkan dugaan rekayasa situasi: jadwal dikosongkan, antrean dipadatkan, lalu penumpang “didorong” memilih alternatif berbiaya tinggi.
Kecurigaan semakin menguat ketika praktik mencurigakan di area antrean terungkap. Sejumlah kendaraan terlihat mengantre seolah akan berangkat, namun berulang kali tidak naik saat jadwal muat. Anehnya, pada setiap keberangkatan, kendaraan tersebut digantikan kendaraan lain—sementara yang “gagal naik” dikembalikan ke posisi antrean terdepan, seakan memiliki hak istimewa.
Praktik ini memantik amarah calon penumpang yang telah menunggu berhari-hari. Mereka menyebut proses pengaturan muatan berlangsung kasar, tertutup, dan memaksakan kehendak, tanpa penjelasan terbuka kepada pemilik kendaraan yang sah dalam antrean.
Modus tersebut mengarah pada dugaan “joki antrean”—permainan untuk mendahulukan kendaraan tertentu dengan mengorbankan penumpang lain. Ini bukan hanya pelanggaran etika pelayanan publik, tetapi pelanggaran rasa keadilan dan kemanusiaan.
Saat dikonfirmasi, petugas berkompeten dari Kementerian Perhubungan bidang perhubungan darat, Ridwan, mengaku memerintahkan pengeluaran kendaraan-kendaraan mencurigakan dari antrean. Pantauan awak media membenarkan: dua kendaraan “siluman” akhirnya dikeluarkan, membuka peluang bagi kendaraan yang antre secara sah.
Seorang calon penumpang menuturkan, langkah itu memang membantu. “Kalau antrean bersih, yang tadinya nomor 40 bisa naik jadi 38. Itu adil. Tapi kalau kendaraan siluman muncul lagi, semua jadi kacau,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan akar masalah ada pada sistem dan pengawasan, bukan insiden tunggal.
Temuan paling serius terjadi pada keberangkatan KM Burang, Minggu (4/1/2026). Dalam daftar muat resmi tercatat hanya 10 unit kendaraan yang dijadwalkan naik. Namun di lapangan, tujuh kendaraan yang tidak tercantum justru masuk kapal, melompati antrean kendaraan lain yang telah menunggu berjam-jam bahkan berhari-hari.
Saat dimintai klarifikasi, operator pendataan antrean bernama Hanif—staf perhubungan darat—menyebut kendaraan yang melompati antrean sebagai “kendaraan dinas”. Namun ia menolak mengungkap asal instansi. Dalih “kendaraan dinas” tanpa verifikasi publik ini mencederai transparansi dan memperkuat dugaan penyalahgunaan label untuk melompati prosedur.
Yang paling mengkhawatirkan, selama pelayaran, awak media menghimpun kesaksian dari penumpang dan sopir mengenai setoran uang agar kendaraan didahulukan. Nilainya bervariasi Rp3 juta hingga Rp5 juta per kendaraan, tergantung urgensi dan posisi antrean.
“Ada yang bayar supaya kendaraannya didahulukan,” ujar seorang penumpang. Kesaksian ini dikuatkan beberapa sopir lain: praktik tersebut bukan hal baru dan disebut telah berlangsung bertahun-tahun sejak pelabuhan roro beroperasi. Jika benar, ini mengarah pada indikasi pungutan liar (pungli) yang sistemik.
Rangkaian fakta—jadwal dikosongkan, antrean direkayasa, dalih kendaraan dinas tanpa transparansi, hingga dugaan setoran uang—menunjukkan kegagalan tata kelola dan pengawasan. Publik mendesak audit menyeluruh: buka daftar muat harian, rekam digital antrean, larang hari kosong tanpa dasar, dan tindak tegas oknum yang bermain.
Tanpa langkah tegas dan berkelanjutan, pelabuhan roro berisiko terus menjadi ladang ketidakadilan—tempat segelintir pihak diuntungkan, sementara masyarakat kecil dipaksa menanggung kerugian, kelelahan, dan ketidakpastian.(RED)