Bawaslu Bengkulu Selatan Hentikan Seluruh Laporan Pelanggaran Pemilihan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Silabuskepri.co.id | Bengkulu Selatan – Simpang Siur terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan terjawab sudah, pasalnya sebanyak (20) laporan dari Tim paslon yang ikut dalam Pilkada Bengkulu Selatan, dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran politik sehingga laporan tersebut dibatalkan.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat, S.Pd.I, kepada media ini, Rabu (30/4/25)

Ia juga mengakui bahwa selama proses Pelaksanaan PSU ada 20 laporan yang masuk ke Bawaslu Bengkulu Selatan. Hanya saja, dari 20 laporan yang masuk, dua diantaranya memang sudah dalam keadaan kedaluwarsa. Lalu, 6 laporan tidak dilakukan perbaikan dan juga sudah kadaluarsa.

Sedangkan, 12 laporan lainnya sudah dilakukan perbaikan dan diregistrasi oleh Bawaslu. Bahkan, ke-12 laporan tersebut juga sudah dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkulu Selatan.

“Benar, memang ada 20 laporan yang masuk ke Bawaslu. Tapi, hanya 12 laporan yang diregistrasi dan diproses. Sedangkan, 8 laporan kadaluarsa,” kata Arif.

Sayangnya, lanjut Kordiv, dari 12 laporan yang sudah dibahas dan diperiksa oleh Gakkumdu, ternyata semuanya tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan.

“Dari hasil pembahasan di Gakkumdu, ternyata tidak ada unsur pelanggaran politik pada laporan yang di layangkan tersebut. Sehingga, seluruh laporan dihentikan,” tutup Kordiv HPPH. (JN)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like