Bea Cukai Kepri, Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu Botol Miras

Karimun, Silabuskepri.co.id — Kapal Patroli BC-20006 dan BC 119 berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ribu borol Minuman Beralkohol (Mikol) senilai Rp8 Miliar. Mikol ini dibawa keluar dari perairan Singapura, menggunakan Kapal CLT Hansen Samudra 1, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan, pada 4 Januari 2019 lalu.

Demikian diungkapkan kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto kepada media dalam press Conference Rabu.(9/1/2019)

Dikatakan Agus, bahwa kronologis penangkapan Kapal LCT Hancen Samudra 1 bermuatan MME itu, bermula dari informasi yang diterima, bahwa akan ada kapal barang keluar dari perairan Singapura, masuk wilayah Pabean Indonesia. “Kemudian kita melakukan pengawasan secara intensif, dengan menggunakan kapal patroli beacukai di sekitar perairan Nongsa, Batam hingga perairan Ranjung Berakit, Bintan. Pada pukul 16.30 WIB terpantau ada kapal yang mencurigakan diperairan Singapura menuju laut Natuna. Patroli beacukai melakukan pengejaran kapal tersebut.

Kemudian kapal tersebut diamankan dan dibawa ke Kanwil DJBC khusus Kepri karena diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan yang dimaksud dalam UU NO 17 THN 2006 Tentang perubahan atas UU NO 10 THN 1995 tetang Kepabeanan. Selanjutnya kapal tersebut dilakukan pemeriksaan. Dari kapal tersebut didapati bermuatan minuman beralkohol berbagai merek dengan jumlah sebanyak 12.294 botol atau setara dengan nilai Rp 17.803.088.250.

Untuk meloloskan barang selundupan itu, Kata Agus, para pelaku melakukan dengan modus operandi mengimpor barang minuman tanpa dilengkapi dengan dokumen.” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Danlanal TBK, perwakilan dari Kodim 0317/TBK ,Kasat Airud Polres Karimun serta dari Kajari Karimun(James.N)

 

You might also like