BPKH Kepri Sosialisasikan Perpres Nomor 88 Tahun 2017, Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Karimun

Silabuskepri.co.id , Karimun — Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Kepri menggelar sosialisasi Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Kamis (12/4/18) di Hotel Aston, Karimun.

Sosialisasi tersebut dihadiri Camat dan Lurah/Kades Se Kabupaten Karimun . Sebagai narasumber dari BPKH Budi Setiawan, Kabid tata kelola kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan BLH Kepri Ir. Irzan Busrayan, Kepala BPN Karimun Jimmy, serta Koordinator UPT KPHP Karimun M. Zein.

Dalam kesempatan itu, Irzan menyebut bahwa Perpres 88 tahun 2017 yang baru saja disahkan Presiden bulan September 2017 lalu adalah untuk menyelesaikan semua persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Dengan perpres tersebut, kawasan hutan yang telah ada pemukiman, bangunan fasilitas umum, ataupun aktivitas pertanian disitu akan diiventarisasi oleh tim penyelesaian, yang pada ujungnya akan tersedia hak kepemilikan ataupun pemakaian oleh masyarakat yang sesuai persyaratan dan ketentuan.

Dia menyebutkan bahwa wilayah kawasan hutan di Kabupaten Karimun tetap mengacu kepada Keputusan Menteri (Kepmen) 76, keluar dari ruangan ini Lurah/Kades sudah bisa memilah wilayah kawasan hutan serta menyampaikan kepada masyarakat seperti apa pola penyelesaiannya.

“Kita berharapkan bagi Lurah/Kades bisa memberikan peta kawasan hutan di wilayahnya masing-masing.” imbuhnya

Sementara itu, Budi Setiawan dari BPKH Kepri mengatakan, ada 4 sasaran untuk diselesaikan yaitu Pemukiman, Fasilitas umum/fasilitas sosial, lahan garapan dan wilayah hukum adat.

“untuk tahapan penyelesaian ada dua hal yang dilihat yakni fisik dan yuridis, adapun cara penyelesaianya, personal/perorangan pertama kali mengusulkan kepada Lurah/Kades yang dikolektifkan ke Kecamatan, kemudian disampaikan juga kepada Bupati melalui Bappeda atau PU, lalu baru ditelaah oleh tim Inver, terangnya.(JN)

You might also like