BPRN Soroti PETI di Talago Gunung, Instruksi Gubernur Diminta Dijalankan Tegas di Tanah Datar

SILABUSKEPRI.CO.ID | Tanah Datar, Sumbar — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Talago Gunung, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Ameh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah telah terbitnya Instruksi Gubernur Sumatera Barat yang menegaskan penindakan terhadap tambang ilegal, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Saruaso menilai penanganan PETI tidak boleh setengah hati dan harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.

Ketua BPRN Nagari Saruaso, Rismen, menegaskan bahwa keberadaan PETI—terlebih yang dilakukan tanpa izin—berpotensi besar merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Sebagai BPRN, kami sangat menolak aktivitas PETI karena dampaknya serius terhadap lingkungan, apalagi dilakukan tanpa izin resmi. Ini bukan persoalan sepele,” tegas Rismen, Senin (19/1/2026).

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan koordinasi di tingkat nagari. Menurutnya, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial wajib disampaikan secara terbuka kepada BPRN sebagai mitra sekaligus unsur pengawasan nagari.
“Kalau memang ada, sampaikan secara terbuka kepada kami di BPRN. Jangan sampai ada kesan main kucing-kucingan. BPRN ini mitra dan menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Rismen juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik pembiaran oleh pemerintah nagari. Sikap tegas, katanya, justru akan melindungi wali nagari dari persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai ada pembiaran. Jika ada kegiatan yang melanggar aturan atau berpotensi merusak lingkungan, harus disikapi secara jelas, bukan didiamkan,” katanya.

Terkait isu kontribusi dari aktivitas tertentu di wilayah nagari, Rismen menegaskan bahwa jika ada bentuk kontribusi apa pun, mekanismenya harus transparan dan sesuai aturan.
“Kalau ada kontribusi untuk nagari, masukkan secara resmi ke kas nagari. Jangan di luar mekanisme. Transparansi itu penting agar tidak menimbulkan persoalan,” tambahnya.

Sikap serupa disampaikan anggota BPRN, Yusuf. Ia menegaskan, secara kelembagaan BPRN menolak PETI karena dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar.
“Tentu sebagai anggota BPRN kami sangat setuju untuk menghentikan PETI karena sangat merusak lingkungan, apalagi tanpa izin,” ujarnya.

Yusuf mengakui pembahasan formal belum dilakukan, namun komunikasi awal telah mengarah pada langkah penertiban.
“Secara resmi memang belum, tetapi sudah ada pembicaraan ke arah itu. Sudah direncanakan konsultasi dengan wali nagari,” katanya.

Ia berharap aparat berwenang segera bertindak agar aktivitas PETI tidak terus berlanjut.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang, supaya kegiatan ini tidak berlanjut dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” tegas Yusuf.

Saat dikonfirmasi terpisah, Pemerintah Nagari Saruaso menyampaikan bahwa wali nagari belum meninjau langsung lokasi.
“Sampai kini ambo alun ado ka lokasi lai, kini sadang mairingi anak lomba ka Jakarta,” ujar Agus Walin melalui keterangan singkat.

Instruksi Gubernur Sudah Jelas

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum Aktivitas Penambangan Ilegal Tanpa Izin. Instruksi ini menegaskan bahwa PETI harus ditangani secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan, melibatkan pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta masyarakat.

Bagi masyarakat Tanah Datar, persoalan PETI bukan hal baru. Kerusakan lahan, kekeruhan air sungai, ancaman longsor, hingga potensi banjir terus menjadi kekhawatiran. Karena itu, publik berharap instruksi gubernur tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar ditegakkan melalui langkah tegas di lapangan.

Aspek Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Aktivitas PETI berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • KUHP Pasal 406 terkait perusakan yang berdampak pada kepentingan umum.

Penjabaran regulasi ini disampaikan sebagai rujukan hukum dan bukan penetapan bersalah terhadap pihak tertentu. Penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kini, penanganan PETI di Tanah Datar berada pada titik krusial. BPRN berharap pemerintah daerah dan aparat terkait bertindak tegas, konsisten, dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. (Riski)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like