Silabuskepri.co.id, Batam — Kejadian Laka lantas yang mengakibatkan tewasnya pengendara motor dan juga luka luka yang terjadi di depan Hotel Evitel Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam akhirnya inkrah, majeles hakim pengadilan negeri batam memutuskan terdakwa Iwan di Vonis dengan hukuman penjara 11 bulan penjara, Selasa (22/05/2018).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu dan juga anggotanya Taufik Abdul Nainggolan, Rozza Elafrina dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
” terdakwa divonis hukuman penjara selama 11 bulan,” tegas majelis Hakim Mangapul Manalu dalam persidangan.
Pada perkara ini, Jaksa penuntut umum Romondang Manurung SH sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara dan terdakwa menerima putusan tersebut.
Dijelaskan Hakim, Kejadian tabrakan itu menewaskan korban Ahmad Alizar (alm) pada Kamis, 08 Februari 2018 lalu di Jalan Umum Teuku Umar dekat Simpang Tiga Hotel Evitel Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam, terdakwa tidak hanya menabrak korban Ahmad Alizar yang sedang menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor Polisi BP 5591 QE, namun juga menabrak 3 sepeda motor lainnya, yakni; 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter M King warna biru dengan nomor Polisi BP 4438 QE yang dikendarai oleh saksi korban Siswanto dengan penumpang saksi korban Bella Fitria Kartika, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter M King warna biru dengan nomor Polisi BP 5689 OE yang dikendarai oleh saksi korban Doharman Siagian dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru dengan nomor Polisi BP 3720 CP yang dikendarai oleh saksi korban Andreas Modumahi.
” Saat itu dari 4 sepeda motor yang sedang antri di lampu merah simpang Seraya, hotel Evitel itu, hanya Ahmad Alizar yang tidak tertolong nyawanya, sementara korban lainnya hanya luka-luka dan rusak kendaraannya. terdakwa menabrak para korbannya menggunakan mobil Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi BP 1375 HJ dengan kecepatan 50 km/jam.
Dalam dakwaan sebelumnya jaksa dengan pasal kumulatif, yakni 1. Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. dan juga pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan ke 3.
(P.sib)