Buntut Nada Sumbang ‘Binatang’ Saat RDPU Komisi I DPRD Kota Batam, Ketua LPM Sei Lekop Akan Surati BKD Kota Batam

Foto : Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sei Lekop, Herman Sawiran

Silabuskepri.co.id, Batam – Peryataan nada sumbang bahasa “binatang” yang dilontarkan Lurah Sei Lekop, Lanaja berbuntut panjang, pasalnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sei Lekop, Herman Sawiran berencana melayangkan surat keberatan atau surat pelaporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sei Lekop, Herman Sawiran kepada wartawan, Kamis (06/05/2021) dibilangan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

Dikatakan Herman Sawiran, nada sumbang tersebut, yang dilontarkan seorang lurah sangat tidak pantas, karena dia seorang pejabat publik, apalagi nada sumbang disampaikan dihadapan Dewan terhormat. “Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam,” ujar Herman.

Dia menilai Nada sumbang yang dilontarkan Lurah Sei Lekop Lanaja ini sangat tidak terpuji, apalagi nada tersebut diduga ditujukan kepada saya selaku Ketua LPM Kelurahan Sei Lekop, yang merupakan peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) yang dilaksanakan pada hari, Selasa (04/05/2021) terkait tupoksi LPM dalam pelaksanaan PSPK (Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan).

Atas nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sei Lekop, Herman Sawiran berencana melayangkan surat keberatan atau surat pelaporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam.

“Kami melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam. Karena yang menentukan layak atau tidak layak penempatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah BKD. Artinya lebih selektiflah dalam menyeleksi seorang lurah, lurah mestinya seirang yang cakap, mapan dan mampu menyelesaikan sebuah permasalahan,” ucap Herman Sawiran.

Dia juga berharap, seorang lurah tidak memalukan ASN, baik itu dalam berbicara, dalam menghadapi masyarakat, mampu mengontrol emosi, mampu mengontrol bahasa, mampu mentelaah bahasa orang, kan seperti itu.

“Artinya, istilah kami yang ada di LPM itu kan ada istilah telaah. Telaah dari LPM itu ada kajian, jadi hasil RDP itu kita kaji, dan kajian itulah yang akan kita sampaikan. Surat ini akan kita buat tembusan, antara lain kepada Camat Sagulung, kepada yang bersangkutan, termasuk juga kepada Komisi I DPRD Kota Batam, dan juga akan kita buat tembusan kepada LPM Kota dan LPM Provinsi, bahkan bila perlu akan kami surati Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RI,” ujar Herman Sawiran

Tambahnya lagi, “Dalam hal ini LPM Provinsi sangat sangat menyayangkan adanya perkataan itu. Apalagi hal itu dikatakan di rumah rakyat, tempat yang terhormat, di ruang sidang yang terhormat, seorang lurah yang notabenenya adalah ASN, sedangkan LPM ini adalah lembaga plat merah bentukan Pemerintah, tapi kok sampai terjadi ucapan seperti itu. Karena kehadiran saya dalam RDP tersebut untuk mewakili LPM, bukan atas nama Herman semata,” pungkasnya.

Menanggapi adanya ucapan dari Lurah Sei Lekop, yang mengatakan, “Kita untuk apa kita memelihara binatang itu contoh, kalau tidak bisa berterima kasih,” di dalam ruang RDP Komisi I DPRD Kota Batam, mendapat tanggapan langsung dari Ketua LPM Provinsi, Safaruddin Sadun.

Kepada wartawan, Safaruddin Sadun, Ketua LPM Provinsi menyampaikan, bahwa apa yang telah dikatakan oleh Lurah tersebut sangat tidak elok. Apalagi kalau penyebutan binatang tersebut sampai ditujukan kepada seseorang.

“Kalau saya menanggapi tentang ucapan Lurah Sei Lekop yang diduga ditujukan kepada Ketua LPM Sei Lekop, sangat tidak elok. Alangkah baiknya kalau dibawa bermusyawarah, tidak perlu dengan emosi masing masing, hingga tidak menyelesaikan masalah. Biasalah kalau ada yang mengkritisi karena ingin mengetahui agar tidak gagal paham,” jelasnya.

Mengenai adanya rencana untuk menyurati BKD Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua LPM Kelurahan Sei Lekop, Herman Sawiran, Ketua LPM Provinsi merasa hal tersebut kurang tepat. Menurut Safaruddin Sadun, persoalan tersebut lebih tepat jika dilaporkan kebagian tata Pemerintahan.

Lebih jauh Safaruddin Sadun menyampaikan, kalau masih bisa baiknya permasalahan ini dibawa kedalam musyawarah saja. Karena menurutnya LPM merupakan mitra dari Kelurahan.

“Kalau untuk melaporkan hal tersebut kepada bagian kepegawaian rasanya kurang pas. Mungkin tepatnya dibagian tata Pemerintahan Kantor Walikota Batam. Tapi kalau masih bisa dibawa musyawarah kenapa tidak? Karena LPM kan merupakan mitra Pemerintah sesuai dengan tingkatannya,” tutupnya.(red)

You might also like