Silabuskepri.co.id | Batam — Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal terpantau berlangsung di wilayah kelurahan sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (2/2/2026). Kegiatan tersebut menggunakan alat berat jenis excavator serta sejumlah dump truck untuk mengeruk dan mengangkut material tanah dari wilayah Sungai Binti.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan aktivitas berlangsung sekitar pukul 10.55 WIB pada titik koordinat 2WPJ+39C (Lat: 1,04 | Long: 103,93). Namun, di lokasi tidak ditemukan papan proyek maupun informasi resmi yang menjelaskan legalitas kegiatan, seperti izin cut and fill, izin lingkungan, maupun peruntukan pemanfaatan lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tanah hasil pengerukan tersebut diduga digunakan sebagai bahan timbunan untuk kegiatan pematangan lahan di kawasan Marina, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dugaan ini diperkuat dengan intensitas lalu lintas dump truck yang melintas secara berulang dari Jl. Pelabuhan Sagulung menuju arah Marina Sekupang.
Aktivitas pengangkutan material tanah tersebut menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat. Sepanjang jalur Jl. Pelabuhan Sagulung hingga Marina Sekupang, debu beterbangan akibat tanah yang menempel di ban kendaraan, tumpahan muatan, serta kondisi jalan yang kering. Warga dan pengguna jalan mengeluhkan terganggunya jarak pandang, polusi debu, serta potensi gangguan kesehatan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas. Hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya upaya pengendalian dampak oleh pihak pelaksana kegiatan, seperti penyiraman jalan, pembersihan jalur angkut, penutupan bak muatan dump truck, maupun pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.
Masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait aktivitas cut and fill tanpa izin, pengangkutan material tanah, serta potensi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik.
Selain itu, BP Batam melalui Direktorat Pengamanan juga diminta turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban. Pasalnya, seluruh aktivitas pematangan lahan di wilayah Kota Batam wajib mengantongi izin resmi dari BP Batam, termasuk izin pemanfaatan lahan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak pelaksana maupun penanggung jawab kegiatan cut and fill tersebut. Belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas aktivitas, izin pengangkutan material, serta langkah pengendalian dampak lingkungan dan lalu lintas.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan akan menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik.(red)