Cut and Fill Diduga Ilegal di Tanjung Uncang: Oknum Aparat Jadi Tameng, Warga Jadi Korban

SILABUSKEPRI.CO.ID | Batam — Aktivitas cut and fill di kawasan depan PT Duta Surya Sukses, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai sorotan publik. Kegiatan yang diduga dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan tersebut disebut-sebut mendapat “back-up” dari oknum aparat TNI AL, sehingga aktivitasnya tetap berlangsung meski menimbulkan keresahan warga dan pengguna jalan.

Pantauan tim media di lapangan menunjukkan, sejumlah alat berat terus beroperasi menggali dan meratakan tanah di sekitar area tersebut. Debu tebal hasil pengerukan beterbangan di udara, menutupi pandangan pengendara yang melintas di sepanjang jalan utama yang menjadi akses ribuan karyawan dari berbagai perusahaan di kawasan industri Tanjung Uncang.

Akibatnya, pengguna jalan dan masyarakat sekitar terpaksa menghirup udara bercampur debu setiap kali kendaraan melintas. Tak sedikit pengendara tampak menutup hidung dengan kain atau masker seadanya. Pada saat tertentu, jarak pandang bahkan terbatas hanya beberapa meter akibat kepulan debu pekat yang melayang di atas bahu jalan.

Salah seorang pengendara yang melintas mengaku resah dengan kondisi tersebut.

“Setiap hari lewat sini, mata perih, hidung gatal, karena debunya parah sekali. Kami heran, kenapa tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan sekitar.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas tersebut juga menyimpan dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Apabila benar ada keterlibatan oknum aparat dalam membekingi kegiatan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Kegiatan cut and fill tanpa pengawasan lingkungan dan tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam maupun dari pihak PT Duta Surya Sukses terkait izin dan dampak aktivitas tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum turun langsung untuk menertibkan kegiatan yang dinilai telah mengganggu kenyamanan publik dan merusak kualitas udara di kawasan industri Tanjung Uncang.(tim)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like