CV Curtina Prasara Diminta Kosongkan Lahan Parkir RSUD Kardinah, Ini Tanggapan Mereka

Silabuskepri.co.id | Kota Tegal – Tanpa diduga, CV Curtina Prasara menerima surat somasi dari Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo, yang ditujukan kepada Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah.

Somasi tersebut merupakan surat peringatan kedua yang dikirimkan oleh GNPK-RI, yang meminta agar CV Curtina segera mengosongkan lahan parkir RSUD Kardinah, Kota Tegal.

Menanggapi hal itu, Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, mengaku heran sekaligus geli dengan isi surat tersebut.

“Rasanya seperti kedatangan tamu Kura-Kura Ninja yang meloncat dari pesawat luar angkasa sambil membawa perisai dan berteriak agar parkiran dikosongkan, lalu menuding kami melakukan pungli,” ujar Indra dengan nada menyindir, Jumat (27/6/2025).

Indra menilai somasi dari GNPK-RI tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, bahkan tidak disertai dengan aduan masyarakat yang konkret.

“Surat somasinya terkesan tidak melalui kajian mendalam. Tapi baiklah, saat ini kami memang sedang dalam proses perselisihan hukum dengan RSUD Kardinah. Kami memahami langkah-langkah seperti ini adalah upaya untuk melemahkan posisi kami dalam sengketa tersebut,” tambahnya.

Kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon dan Berbudi Bowo Leksono, menyatakan bahwa pihaknya telah merespons somasi tersebut secara resmi. Mereka menolak tudingan pungutan liar (pungli) dan meminta GNPK-RI membuktikan tuduhannya.

“Kami meminta GNPK-RI memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pungli dan bagaimana definisi status quo dalam konteks hukum,” kata Richard.

Richard menegaskan bahwa tuntutan untuk mengosongkan lahan parkir dan menyerahkan pengelolaannya kepada RSUD Kardinah tidak memiliki dasar hukum.

“Bagaimana bisa disebut pungli jika kami masih terikat kontrak kerja sama dengan pihak rumah sakit, dan saat ini tengah menunggu proses putusan pengadilan? Posisi klien kami berada dalam status quo,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pungli merupakan tindakan meminta atau menerima sejumlah uang tanpa dasar hukum yang sah, biasanya dilakukan oleh oknum aparatur negara, sedangkan pengelolaan parkir oleh CV Curtina Prasara didasarkan pada perjanjian kerja sama yang sah secara hukum.

Terkait status lahan parkir, Richard menjelaskan bahwa saat ini lahan tersebut berstatus status quo, karena tengah menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kota Tegal.

“Hak pengelolaan parkir RSUD Kardinah masih berada di tangan CV Curtina Prasara berdasarkan perjanjian kerja sama dan addendum yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Masa kontrak berlaku hingga 28 Februari 2027, dan kami masih memiliki hak perpanjangan hingga lima tahun ke depan,” jelasnya.

Richard menutup pernyataannya dengan menyederhanakan makna status quo:

“Secara awam, status quo berarti kondisi saat ini yang sedang berjalan dan tidak boleh diubah hingga ada putusan hukum tetap,” pungkasnya. (Suherman)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like