Silabuskepri.co.id | Batam — Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan kembali mencuat di kawasan industri galangan kapal Kota Batam. Limbah pasir sand blasting yang diduga berasal dari aktivitas PT Bandar Abadi Shipyard disebut-sebut dibuang di lokasi yang tidak semestinya, yakni lahan kosong milik PT JMB di kawasan Tanjung Riau.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan limbah B3 tersebut seharusnya dikirim ke fasilitas pengelolaan resmi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun di lapangan, material blasting berwarna gelap tampak menggunung di ruang terbuka tanpa penutup, tanpa pagar pengaman, dan tanpa papan peringatan limbah berbahaya.
Pantauan pada Jumat (14/12/2025) menunjukkan tumpukan material tersebut berada di tepi jalan, terpapar langsung cuaca dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Pasir blasting dari aktivitas galangan kapal umumnya mengandung residu cat, serpihan karat, serta logam berat seperti timbal dan kromium. Berdasarkan regulasi, material tersebut dapat dikategorikan sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menegaskan:
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.”
Pengelolaan yang dimaksud mencakup penyimpanan, pengangkutan, dan penyerahan kepada pihak berizin. Pembuangan ke ruang terbuka tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius.
Lebih lanjut, Pasal 60 UU 32/2009 menyatakan secara tegas:
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Apabila terbukti, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Sumber di lapangan menyebut pembuangan limbah tersebut diduga dilakukan oleh oknum berinisial Z, yang disebut-sebut sebagai pihak yang dipercaya menangani urusan limbah blasting perusahaan.
Alih-alih mengirimkan ke fasilitas pengelola limbah resmi di Kabil, limbah tersebut diduga dibuang ke lahan kosong milik pihak lain.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat aktivitas pengangkutan menggunakan dump truk roda enam.
“Sudah hampir seminggu ada di situ. Dibawa pakai truk besar,” ujarnya.
Jika benar, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana lingkungan.
Selain UU 32/2009, pengelolaan limbah B3 juga diatur dalam:
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap penghasil limbah B3 menyerahkan limbah hanya kepada pengelola berizin.
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur klasifikasi serta tata cara penyimpanan dan pengangkutan limbah B3 secara ketat.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 berizin dan mencatat manifest pengangkutan secara resmi.
Pembuangan limbah blasting di ruang terbuka berisiko tinggi mencemari tanah dan air. Saat hujan, partikel logam berat dapat terbawa aliran air menuju drainase dan perairan sekitar, berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Jika terbukti, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU 32/2009.
Munculnya dugaan ini memicu desakan agar:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam
PPLHD Provinsi Kepri
BP Batam
Aparat penegak hukum
segera melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, serta audit dokumen manifest limbah perusahaan.
Publik juga mempertanyakan kelayakan penghargaan PMDM Galangan Kapal Terbaik yang pernah disematkan kepada perusahaan tersebut, apabila dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bandar Abadi Shipyard belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum lingkungan di Batam. Apakah regulasi lingkungan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru melemah ketika berhadapan dengan industri besar?
Publik kini menunggu jawaban tegas dari aparat dan instansi berwenang.
(PJS)