PELALAWAN, SILABUSKEPRI.CO.ID –Aktifitas kegiatan budidaya kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Produksi Kompersi (HPK) yang diduga dilakukan oleh PT Safari Riau, menuai sorotan dari LSM Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan.
Pasalnya PT. Safari Riau yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga kuat melanggar dan mengkangkangi UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan juga UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Hal ini di sampaikan oleh Suswanto.S.Sos Selaku Sekretaris Indonesia Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan , Selasa (02/06/20).
Dalam keterangannya Suswanto juga menyampaikan, bahwah pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Kompersi (HPK) selama bertahun-tahun menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang di lakukan oleh PT. Safari Riau sudah jelas melanggar undang-undang.
Namun sampai hari ini PT. Safari Riau belum tersentuh hukum. Hal ini diduga terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dari Pemerintah, yang mana Pemerintah seolah-olah tutup mata dan Terkesan seperti ada pembiaran,” tandasnya
Kepala Dinas perkebunan melalui Kabid sarana prasarana Disbunak Kabupaten Pelalawan Arifin S.IP, yang juga menjabat sebagai ketua umum Majelis Tinggi Hukum Adat Lembaga Adat Petalangan sangat mengapresiasi kinerja dari LSM IDLH.
“Terkait temuan ini saya mengapresiasi kinerja teman-teman dari LSM IDLH. Saya juga berharap agar teman-teman dari LSM IDLH melakukan kordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pelalawan.
Tambahnya lagi, “Terkait instansi kami dalam hal ini Dinas perkebunan, akan mengecek perizinan PT. Safari Riau. Apakah di kordinat yang dimaksud sudah ada izin Perusahaan PT. Safari Riau, baik izin pelepasan kawasan hutan maupun izin usaha perkebunan,” jelas Arifin. (Pranseda)