SilabusKepri.co.id, Pelelawan | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan-Indonesia (DPD GPL-I) Propinsi Riau Suswanto.Sos, melaporkan PT. Sari Lembah Subur (PT. SLS) ke Polres Pelalawan atas dugaan pengelolahan lahan tanpa ijin dengan Nomor Surat Laporan : 43/GPL-I/KF/DPD-Riau/IX/2022.
Kepada beberapa awak media di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat (16/09/2022). Suswanto mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Polres Pelalawan atas dugaan pengelolahan lahan tanpa ijin yang dilakukan oleh PT. SLS.
“Benar, bahwa pengurus DPD GPL-I telah melaporkan PT. SLS, ke Polres Pelalawan atas dugaan “pengelolahan lahan tanpa ijin”. Hal tersebut diketahui dari hasil investigasi kami di lokasi kebun PT. SLS di Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan,” ujarnya
“Berdasarkan titik kordinat,
1. N.00°03’5.6.2″ E. 102°09’40.9″
2. N.00°03’43.4″ E. 102°09’39.4″
3. N.00°03’31.5″. E. 102°09’47.4″.
Lahan yang dikelolah PT. SLS sekitar 300 hektare diduga kuat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. SLS ,” pungkasnya,
Terkait hal tersebut, kami telah menyurati Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan dengan surat nomor : 25/DPD-GPLI/Riau/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan diatas Peta yang disampaikan oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, menjelaskan bahwah, titik koordinat yang kami sampaikan benar tidak terdapat HGU atas nama PT. SLS.
Dan untuk menguatkan keterangan tersebut kami sudah menyurati Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dengan surat nomor : IP.01.01/364-14.05/VI/2022, lokasi tersebut masuk dalam kawasan perkebunan dan tidak ada dijelaskan tentang status perijinan di lokasi lahan.” ucapnya
Dalam kesimpulannya Suswanto mengatakan, “Sesuai data dan keterangan dari berbagai pihak diduga kuat PT. SLS, dalam melakukan pembukaan lahan seluas kurang lebih 300 hektare tidak memiliki ijin HGU sejak tahun 1993 sampai saat ini”.
Menurut analisa kami, diduga PT. SLS telah melanggar UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Antara lain :
-UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan Penggunaan Tanah Tanpa Ijin/Hak.
-Undang-Undang nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan,
– UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Atas dasar kronologis tersebut, kami dari LSM GPL-INDONESIA DPD Riau dengan ini meminta kepada Bapak Kapolres Pelalawan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SLS.
Jika terbukti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SLS kami meminta agar Bapak Kapolres menghentikan aktivitas perkebunan yang dilakuan PT. SLS di lokasi tersebut,” tandasnya (Harris)