Diduga Kuat PT Safari Riau Kelolah Lahan Dalam Kawasan Hutan

Pelalawan, SilabusKepri.co.id — Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit  PT Safari Riau yang berlokasi  di kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan yang beroperasi berdasarkan  ijin Usaha perkebunan No KPTS /Disbun/XI/2006/593 tgl 2 Nop 2006 seluas 2.500.00 Ha 

Serta Pelepasan kawasan Hutan dari Menhut  dengan No 189/KPTS-II/1999 tgl 8 April 1999 degan Luas 2096,00 Ha,

Dalam keterangannya Amiruddin Yusuf Selaku  Humas Indonesia Duta Lingkungan Hidup menyampaikan  kepada awak media Selasa 19/05/20 Bahwa PT Safari Riau diduga kuat  masih  kelolah lahan ratusan hektar di luar HGU dan masih bersetatus  kawasan hutan produksi yang dapat di Kompersi (HPK),

Berdasarkan inpestigasi dan pengambilan titik kordinat di lokasi oleh tim IDLH dan  permintaan  telaah titik kordinat  Kepada BPKH Wilayah XIX Propinsi Riau terhadap sebahagian peta kawasan hutan Propinsi Riau maka dalam keterangannya BPKH menjelaskan melalui surat  No S 240/BPKH.XlX/PKH/4/2020
Hal Telaah status Lahan

Berdasarkan. Ploting Titik kordinat geograpis sebagaimana tercantum pada lampiran surat Ketua Indonesia duta lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan No 30/K/IDLH/Pllwn/III/2020 Tgl 31 Maret 2020 terhadap peta kawasan hutan propinsi Riau skala 1:250.000 lampiran keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor :SK.903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12)2016 tgl 7 Desember 2016 bahwah titik kordinat 
1,N 00°13’04.1″ E 101°53’40,7″
2.N 00°12’55.3″ E 101°53’55,8″
3.N 00°12’49.3″ E 101°54’05,8″
4.N 00°12’54,9″ E 101°53’31,0″
5.N 00°12’43,8″ E 101°53’49,7″

berada dalam kawasan hutan produksi yang Dapat di Kompersi(HPK)
Maka berdasarkan keterangan telaah  dari BPKH wilayah XIX Propinsi Riau tersebut dapat di simpulkan bahwah  PT Safari Riau  telah melakukan budidaya perkebunan  kelapa sawit  dalam kawasan hutan yang dapat di kompersi ( HPK) “jelasnya

Maka dari itu Amiruddin menyampaikan bahwah  Perusahaan  PT Safari Riau diduga telah  mengangkangi dan melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan,UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH,dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan 

Terkait kegiatan budidaya perkebunan  dalam kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT Safari Riau  dalam waktu dekat ini kami dari DPC  IDLH Kab Pelalawan akan segera melaporkan hal ini kepada penegak Hukum agar segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku”kata Amiruddin menjelaskan

Dalam keterangannya kepada awak media Humas PT Safari Riau Adi Nugroho membantah pernyataan Humas IDLH tersebut  

“Pada prinsipnya, dugaan tersebut tidak benar sebab perusahaan telah mengelola perkebunan sesuai dengan SK pelepasan kawasan HPK  dan perizinan atau legalitas  yg diterbitkan oleh pemerintah atau instansi yg berwenang sesuai dengan ketentuan yg berlaku.”kata Adi Nugroho Mengakhiri. (Pranseda)

You might also like