Diduga Lelang Sepihak Tanpa Pemberitahuan, Bank CIMB Niaga Terancam Pidana Jika Terbukti Langgar Prosedur Eksekusi

Silabuskepri.co.id | Batam – Dugaan pelelangan sepihak tanpa pemberitahuan yang dialami nasabah PT Bank CIMB Niaga Tbk, Siti Vera Notarina, kini tidak hanya berpotensi menjadi sengketa perdata, tetapi juga membuka ruang kajian pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran prosedur dan penguasaan tanpa hak atas objek jaminan.

Objek agunan berupa tanah dan bangunan di Komplek Bukit Indah, Sukajadi, Batam Kota, disebut telah dilelang tanpa pemberitahuan resmi kepada debitur sebagai pemilik sah. Padahal, menurut Siti Vera, sebelumnya telah terdapat komunikasi dan kesepakatan dengan pihak bank untuk menjual agunan secara bersama-sama (penjualan di bawah tangan) sebagai bentuk penyelesaian kewajiban kredit secara kooperatif.

Namun fakta di lapangan, menurut pengakuannya, rumah tersebut telah dilelang, kunci dibongkar dan diganti, serta terdapat aktivitas renovasi tanpa persetujuan dirinya sebagai pemilik.

“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi soal lelang. Tiba-tiba rumah sudah dikuasai pihak lain dan kunci diganti,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Pidana yang Dapat Dikaji

Secara normatif, eksekusi jaminan memang dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun mekanisme tersebut mensyaratkan:

Adanya wanprestasi yang sah,

Prosedur pemberitahuan yang patut,

Pelaksanaan melalui mekanisme lelang resmi,

Mengedepankan asas itikad baik dan kehati-hatian.

Jika benar tidak ada pemberitahuan dan terjadi penguasaan fisik sebelum prosedur sah terpenuhi, maka terdapat beberapa aspek pidana yang dapat diuji, antara lain:

1️⃣ Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Penguasaan Tanpa Hak

Jika pembongkaran kunci dan penggantian akses dilakukan tanpa persetujuan atau tanpa dasar hukum yang sah, hal tersebut dapat dikaji dalam perspektif Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan orang lain tanpa hak.

2️⃣ Dugaan Pemalsuan atau Manipulasi Dokumen (Jika Ada)

Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur administrasi lelang, termasuk tidak adanya relaas pemberitahuan, maka potensi pelanggaran pidana administrasi maupun pemalsuan dokumen dapat diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

3️⃣ Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan dalam Pasal 29 ayat (4) bahwa bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan tidak merugikan kepentingan nasabah. Jika tindakan eksekusi dilakukan secara tergesa tanpa prosedur patut, maka aspek pertanggungjawaban tidak hanya bersifat perdata, tetapi juga dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana apabila terdapat unsur kesengajaan merugikan.

Somasi dan Potensi Laporan ke OJK serta Aparat Penegak Hukum

Kuasa hukum Siti Vera dari Kantor Hukum Benyamin Hasibuan & Partners telah melayangkan Somasi I dan II masing-masing tertanggal 14 dan 28 Januari 2026. Namun hingga somasi kedua, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak bank.

Kuasa hukum menegaskan, jika tidak ada penyelesaian secara itikad baik, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk:

Gugatan perdata (perbuatan melawan hukum),

Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan,

Laporan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses eksekusi.

“Jika benar ada penguasaan objek tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar hukum yang sah, maka ini bukan sekadar sengketa kredit, tetapi bisa masuk ranah pidana,” tegas kuasa hukum.

Preseden Perlindungan Konsumen Perbankan

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan debitur di sektor jasa keuangan. Mekanisme eksekusi jaminan memang hak kreditur, namun harus tunduk pada asas transparansi, pemberitahuan patut, serta kepastian hukum.

Jika dugaan pelelangan sepihak tanpa notifikasi terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan eksekusi jaminan yang berimplikasi serius.

Hingga berita ini diturunkan, PT Bank CIMB Niaga Tbk belum memberikan klarifikasi resmi atas somasi maupun keberatan yang diajukan debitur.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(tim Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like