Silabuskepri.co.id | Batam — Dugaan pelanggaran tata ruang dan perusakan lingkungan kembali mencuat di kawasan strategis Dam Jembatan 1 Barelang, Kota Batam. Seorang pengusaha Batam berinisial A, yang diketahui bergerak di bidang money changer, disebut-sebut tengah melakukan penimbunan di daerah tangkapan air (DTA) untuk membangun sebuah restoran. Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan warga setempat.
Dari hasil penelusuran di lapangan, penimbunan material tanah dan batu telah tampak di area sekitar wilayah tangkapan air Dam Barelang. Padahal, kawasan tersebut berfungsi penting sebagai zona lindung dan daerah resapan air yang menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air baku di Pulau Batam.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya atas kebijakan yang tampak tidak konsisten.
“Kami heran, warga yang tinggal di sekitar daerah tangkapan air justru digusur dengan alasan melanggar kawasan lindung. Tapi sekarang malah muncul pengusaha yang ingin membangun restoran di daerah serapan air itu. Ini kan aneh dan tidak adil,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Jika benar adanya aktivitas pembangunan dan penimbunan di kawasan tersebut, maka tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Aktivitas pembangunan di kawasan tangkapan air Barelang ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi kebijakan pemerintah daerah dan integritas penegakan hukum lingkungan di Batam.
Warga berharap pihak DLH Kota Batam, BP Batam, dan Satpol PP segera menindaklanjuti laporan ini dengan meninjau langsung lokasi, menghentikan sementara aktivitas penimbunan, serta memeriksa legalitas izin usaha dan izin lingkungan yang dimiliki pengusaha berinisial A tersebut.
Jika terbukti melanggar, warga mendesak agar pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan untuk semua,” tegas warga Barelang.(Tim)