Diminta Inspektorat Bengkulu Selatan Tegas Atas Dugaan Skandal Kades Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna

Silabuskepri.co.id | Kaur – Skandal dugaan hubungan gelap yang menyeret Kepala Desa (Kades) Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, semakin menimbulkan keresahan publik. Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan akan memanggil oknum Kades tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan perbuatan tercela ini.

Masyarakat Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan, dihebohkan dengan kabar perselingkuhan antara oknum Kades Lubuk Tapi dengan seorang wanita asal Kabupaten Kaur. Dugaan itu semakin menguat setelah beredar tangkapan layar video call mesra keduanya, yang di dalamnya terdengar percakapan bernuansa intim.

Tindakan amoral ini bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mencoreng martabat jabatan kepala desa serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Sebagai seorang pemimpin, Kades semestinya menjaga kehormatan, menunjukkan keteladanan, dan menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan nilai etika dan moral.

Hingga kini, oknum Kades Lubuk Tapi belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi awak media, ia hanya menjawab singkat, “Tunggu dulu, masih ada tamu.” Bahkan beredar kabar bahwa oknum Kades berupaya menghubungi pihak media tertentu untuk menghentikan publikasi kasus ini.


Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 29 huruf e dan f: Kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
      👉 Dugaan perselingkuhan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang mencederai kehormatan jabatan Kades.
    • Pasal 30 ayat (1): Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (jika Kades berstatus aparatur desa yang menerima gaji dari APBD/APBN).
    👉 Pelanggaran etika dan disiplin dapat dijadikan dasar bagi inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus.
  3. Kode Etik Kepala Desa dan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan
    👉 Sebagai pejabat publik di tingkat desa, Kades wajib menjaga integritas, nama baik pribadi, dan lembaga yang dipimpinnya.

Kesimpulan Investigatif

Skandal dugaan perselingkuhan ini telah menodai kehormatan jabatan kepala desa serta mencoreng citra pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan. Jika terbukti, oknum Kades Lubuk Tapi tidak hanya melanggar norma sosial dan etika, tetapi juga berpotensi melanggar UU Desa (Pasal 29–30) dan peraturan disiplin aparatur.

👉 Publik menuntut Inspektorat Bengkulu Selatan bersikap tegas, melakukan pemeriksaan mendalam, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

(Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like