Silauskepri.c.id | Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026), oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., serta sejumlah awak media.
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud respons cepat dan komitmen jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan.
“Polda Kepri bersama Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur, sebagaimana penanganan kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong dengan cara membobol masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Saat kembali ke rumah, korban mendapati kondisi rumah telah rusak dan kehilangan barang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp110 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan profesional. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku utama masing-masing berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang berinisial RH yang berperan membantu menjual hasil kejahatan.
“Berdasarkan hasil pendalaman sementara, para pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di wilayah Kota Batam. Saat ini masih kami kembangkan. Total kerugian dari seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,” ungkap Kombes Pol Ronni Bonic.
Para pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sementara tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.(**)