Divonis 5 Bulan Penjara, PH Hotman Hutapea Akan Lakukan Banding

Batam, Silabuskepri.co.id — Sidang vonis dugaan tindakan Pidana Pelanggaran Pemilu 2019 dengan terdakwa Hotman Hutapea kembali digelar di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Batam. Rabu, (27/3/2019).

Ketua Majelis Hakim Jasaer Manullang, membacakan putusannya, bahwa terdakwa divonis hukuman percobaan selama 5 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penasehat Hukum Hotman Hutapea dan JPU untuk pikir-pikir.

Sementara itu, Penasehat Hukum Hotman Hutapea, Parel Hasibuan mengatakan akan banding terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kami akan banding, putusan Majelis Hakim kepada terdakwa. Sementara yang memperagakan kampanye bukan terdakwa, ” kata Parulian. (P.Sib)

 

 

You might also like