DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Miras Dan Rokok Ilegal

Silabuskepri.co.id , Karimun — Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauhan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyeludupan minuman alkohol dan rokok yang diangkut oleh HSC tanpa nama di perairan pulau kas oleh tim patroli BC 11022 pada hari Rabu (11/04/18) lalu.

Demikian disampaikan Humas BC DJBC Kepri Refly R. Silalahi, Jum’at,(13/04/18) dalam siaran persnya

“ratusan minuman alkohol tersebut diangkut menggunakan HSC bermesin Yamaha 3 x 200 HP 2 Tak dari Batam menuju Kuala Enok, setelah dilakukan pemeriksaan kapal memuat 43 karung BKC MMEA yang terdiri dari
MARTELL VSOP, 192 botol,BOLS 700, 120 botol,BACARDI, 108 botol,GORDON’S, 84 botol,SMIRNOFF, 108 botol,JOSE CUERVO ESPECIAL 324 botol, total keseluruhan sebanyak 936 botol,” terang Refly

Selain itu, petugas juga mendapatkan BKC HT impor untuk kawasan khusus Batam yakni 12 karung rokok Double Happiness made in Hongkong sebanyak 115.000 batang.

“Kedua jenis barang illegal tersebut, yakni untuk BKC MMEA potensi kerugian negara Rp. 97.953.300, sedangkan untuk BKC HT potensi kerugian negara adalah Rp. 71.875.000, jadi total potensi kerugian negara adalah sebesar Rp. 169.828.300”, jelas Refly.

Selanjutnya petugas mengamankan HSC, ABK serta muatannya di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauhan Riau (Kepri) guna pemeriksaan lebih lanjut.(JN)

You might also like