DPRD Batam Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Cabut Perda 2019

Silabuskepri.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025). Ranperda ini menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta dihadiri Wali Kota Amsakar Achmad, forkopimda, dan unsur terkait.

Ketua Pansus, Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa perubahan perda diperlukan karena adanya kebutuhan pendidikan yang lebih inklusif dan regulasi nasional terbaru, seperti PP Nomor 4 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022. Ranperda baru ini memuat 19 bab dan 103 pasal, meliputi 11 poin strategis mulai dari rencana induk pembangunan pendidikan, sistem PPDB, kurikulum, sarana prasarana, hingga peran masyarakat dan kerja sama pendidikan.

Pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta dan konsultasi ke Kemendikbud serta Biro Hukum Pemprov Kepri. Hasilnya, disepakati perubahan perda lama harus dicabut sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.

Ranperda kemudian disahkan secara aklamasi oleh anggota dewan. Wali Kota Amsakar mengapresiasi DPRD atas inisiatif ini dan menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas SDM Batam. Setelah pengesahan, Ranperda segera diajukan ke Gubernur Kepri untuk diregistrasi.

Agenda kedua rapat, yakni laporan Banggar terkait KUA-PPAS APBD 2026, ditunda untuk sinkronisasi dengan RKPD Pemprov Kepri.

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like