DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda Adminduk, Dijadwalkan Maret 2026

Silabuskepri.co.id | Batam — DPRD Kota Batam resmi menunda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Penundaan diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar Rabu (18/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin. Agenda utama semula adalah penyampaian laporan Pansus dan pengesahan Ranperda Adminduk, namun batal dilakukan karena proses fasilitasi regulasi masih berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

“Pansus menyampaikan fasilitasi Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan masih berjalan. Karena itu diminta penundaan dan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026,” ujar Kamaluddin dalam sidang.

Usulan tersebut kemudian dimintakan persetujuan forum paripurna dan mayoritas anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Dengan demikian laporan Pansus dan pengambilan keputusan resmi dijadwalkan ulang pada agenda persidangan bulan depan.

Pimpinan sidang juga memastikan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Dari total 50 anggota DPRD, jumlah kehadiran melampaui dua pertiga anggota sehingga rapat dinyatakan sah.

Selain penundaan Ranperda, paripurna turut menyetujui perubahan agenda DPRD Februari 2026, yakni kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 25–27 Februari 2026 serta kunjungan kerja Komisi II ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada 20–21 Februari 2026.

Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan ucapan menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah kepada masyarakat Kota Batam.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam Sri Miranthy Adisthy mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari pemerintah provinsi. Menurutnya substansi Ranperda telah disesuaikan dengan ketentuan undang-undang administrasi kependudukan yang berlaku.

Ia menilai pengaturan lebih rinci diperlukan mengingat pertumbuhan penduduk Batam yang tinggi sebagai kota industri dan tujuan urbanisasi. Karena itu masyarakat diimbau tertib administrasi kependudukan.

“Pengurusan administrasi kependudukan gratis, kami mohon warga melengkapi dokumen sesuai aturan,” ujarnya.

Sri Miranthy juga menjelaskan kewenangan pengendalian penduduk kini berada pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, tidak lagi di Disdukcapil. Ranperda nantinya akan mengatur berbagai layanan kependudukan seperti perpindahan penduduk, perubahan alamat, pembaruan KTP hingga ketentuan teknis yang akan diturunkan melalui Peraturan Wali Kota.

Pemerintah Kota Batam menargetkan pengesahan Ranperda dapat dilakukan pada Maret 2026 setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai. “Insya Allah Maret sudah ketok palu,” katanya.

(Zesen)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like