DPRD Kota Batam Cabut Lima Peraturan Daerah

 

Silabuskepri.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota menggelar Rapat Paripurna pencabutan Lima Peraturan Daerah (Perda) kota Batam, Selasa (30/3/21) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Batam

Pencabutan lima (5) Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang dihadiri seluruh anggota DPRD Batam, dan Wakil walikota Batam mewakili Walikota Batam.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Batam, M. Rudi yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsikar menyampaikan, berdasarkan laporan Ranperda terkait pencabutan 5 Perda, maka Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan pengkajian secara internal untuk memastikan ke lima Perda memang benar sesuai dengan peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pencabutan.

Disamping itu, Rudi dalam sambutannya yang disampaikan oleh Amsikar juga mengungkapkan bahwa Pansus juga telah melakukan kunjungan kerja atau studi banding ke Kota Surakarta untuk mendapatkan data dan informasi serta pengalaman Kota Surakarta dalam pencabutan Perda.

“Pencabutan Perda kemudian dilakukan koordinasi dengan Kemendagri, tepatnya ke Biro Hukum Kemendagri guna mendapatkan penjelasan dan pendapat hukum atas kelima Perda kota Batam yang akan dilakukan pencabutan, serta memastikan bahwa kelima Perda memang tepat untuk dilakukan pencabutan,” tambahnya.

Pimpinan sidang menyampaikan pada hari ini kelima Peraturan Daerah (Perda) resmi dicabut,” ujarnya sembari mengetuk palu (SOP)

You might also like