DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Agenda Penyampaian Ranperda Pemakaman Umum

Foto : Penyerahan Dokumen dari Sekda Batam Jefridin kepada Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi unsur pimpinan DPRD Lainnya

Silabuskepri.co.id | Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna agenda Penyampaian dan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemakaman Kota Batam. Ketua DPRD Batam Nuryanto memimpin langsung agenda rapat tersebut, (26/3/2023) bertempat di ruang Rapat utama DPRD Kota Batam.

Wali kota Batam dalam pidatonya yang dibacakan Sekretaris Daerah, Jefridin Hamid menyampaikan ucapan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kegiatan rapat Paripurna Dewan dalam agenda Penyampaian dan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemakaman Kota Batam bisa dilaksanakan.

Dikatakan rudi bahwa yang melatar belakangi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman Umum.

Menurutnya, Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah dimaksud menjelaskan bahwa Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini populasi penduduk Kota Batam pada tahun 2023 telah mencapai 1.256.242 (satu juta dua ratus lima puluh enam dua ratus empat puluh dua) jiwa, hal ini tidak sebanding dengan jumlah lahan yang tersedia, dengan tingginya jumlah penduduk dan tingkat kematian rata-rata perhari sebanyak 20 orang, maka Pemerintah Kota Batam harus hadir guna memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat, salah satunya pelayanan dibidang penyelenggaran pemakaman, sesuai dengan amanat Pemerintah Pusat yang memberikan kewenangan kepada Pemerintahan daerah untuk mengatur urusan tersebut,”ujarnya

Hal diatas, Sambungnya, berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Dengan demikian Pemerintah Kota Batam harus melakukan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik. Pemakaman yang terletak di dalam sebuah perkotaan akan menjadi aset penting yang dapat menaikan.

“Pemakaman merupakan sebuah ruang terbuka hijau yang memberikan banyak manfaat dan keuntungan terutama bagi lingkungan sekitar di pemakaman. Jika melihat kondisi pemakaman yang ada saat ini, maka kita akan melihat fenomena bahwa sebagian besar pemakaman tersebut kurang memiliki nilai estetika. Pada
kenyataannya, pemakaman yang terdapat di daerah urban seperti Kota Batam harus
mempunyai fungsi khusus yang salah satunya sebagai areal hijau dan resapan air yang dapat membantu mengurangi permasalahan seperti polusi udara yang dikeluarkan dari padatnya kendaraan bermotor di jalan raya dan bahaya
banjir kedepan. Dengan akan diaturnya penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam,”jelasnya

Dia berharap lahan pemakaman itu dapat wujudkan dan realisasikan. Dalam penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang akan dilakukan, Pemerintah Kota Batam tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kota, ini sangat penting agar penyelenggaraan pemakaman yang ada nantinya dapat tertata secara baik,
hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

“Kami sampaikan dalam forum ini bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah tercantum dalam Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam Nomor 034/KPTS/170/X/2023 tentang Daftar Urutan dan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2024, dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman pada PROPEMPERDA Kota Batam pada Tahun 2024,”ujarnya

Pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman, Sambungnya, adalah merupakan sebuah instrument produk hukum daerah. Karena itu, “kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada DPRD Kota Batam. Kiranya Ranperda ini
dapat disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dan dibahas bersama oleh Tim Pemerintah Kota Batam bersama Pansus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”tutupnya

Penyampaian Ranperda melalui rapat paripurna, selanjutnya akan dilakukan pembahasan internal oleh DPRD. Dari hasil itu diharapkan akan menghasilkan keputusan Ramperda itu menjadi Perda. Tampak hadir dalam Rapat Paripurna itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, besama denwan lainya, OPD dan Forkopimda Batam.(Red)

You might also like