DPRD Kota Batam Gelar RDP Terkait Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan

Anggota DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono, SH MH

SilabusKepri.co.id, Batam | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat Umum (RDPU) Jumat (10/2/23) dengan agenda sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba).

RDP Sosialisasi Ranperda itu dipimpin oleh Anggota komisi III DPRD Batam dari Fraksi Golkar Joko Mulyono bertempat di ruangan serbaguna DPRD Kota Batam.

Mengawali Rapat itu, Joko Mulyono menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi sebuah regulasi rancangan Ranperda sebelum disahkan menjadi Perda. Dan termasuk meminta masukan dan saran kepada pelaku usaha yang akan menjadi objek dari Perda tersebut.

“Ranperda ini usulan Pemko Batam, sesuai aturan, sebelumnya kita minta dulu masukkan dari berbagai pihak, mulai dari biro hukum, PTSP terkait perizinan, termasuk pelaku usaha yang akan terdampak dari terbitnya Perda ini nanti,” ujar Joko Mulyono.

Kepada seluruh pelaku usaha dari bidang tempat hiburan malam dan perhotelan, kata Mulyono, akan diundang termasuk para pengusaha gelanggang permainan (Gelper).

“Sebab Informasi yang diperoleh, bahwa tempat Gelper juga berpotensi besar sebagai tempat peredaran narkoba. Oleh karena itu setelah mendapatkan sejumlah masukan, kami akan mengusulkan agar disetiap THM, pengusaha diwajibkan menyediakan alat pemeriksaan bagi pengunjung seperti X-ray dan safety box. Sebagai upaya pencegahan bagi pengunjung yang membawa barang terlarang seperti narkoba dan senjata api dan senjata tajam,”kata Joko Mulyono

Lanjut Mulyono, mengatakan terkait masukan seperti penyediaan seperti penyediaan X-ray dan safety box.Sangat bagus untuk keamanan tempat hiburan.

“Hal ini juga sudah diterapkan di kota-kota besar, seperti Jakarta. Ini sangat baik untuk dicontoh. Ini gunanya safety box. Kalau senjata dibawa ke dalam kan kacau juga nanti,” cetus Joko Mulyono.

Selain X-ray dan safety box, Joko menyebutkan, pihaknya juga akan mencoba mengajukan dibentuknya satgas anti narkoba yang beranggotakan kepolisian, BNN dan Satpol-PP.

“Kalau ini kita lihat urgensinya nanti seperti apa, ini kita wacanakan, PTSP juga akan kita libatkan, karena kewenangan kami sebagai DPRD itu paling terkait perizinan. Kalau tempat itu menyalahi Perda, perizinan yang akan kita sorot duluan,” terang Joko Mulyono.

Sementara, Biro hukum Pemko Batam, Joko menyampaikan, apabila sudah berbicara dengan konteks hukum, dan Ranperda ini sudah menjadi Perda, maka akan ada konsekuensi hukumnya bila terjadi pelanggan.

“Bila ini terbit menjadi Perda, maka Perda lama yang ada hubungannya harus ditinjau ulang, diharapkan masukan dari pelaku usaha bisa betul-betul membuat pencegahan itu lebih kuat,” harapnya. (Red)

You might also like