SilabusKepri.co.id, Tanjungpinang | Meskipun menyita perhatian waktu dan tenaga, para anggota DPRD Tanjungpinang secara khusus para Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tanjungpinang tidak sia sia dengan telah di sahkannya Ranperda retribusi menjadi perda.
Dengan disahkannya Pperda Retribusi PBG ini tentunya diharapkan dapat lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang, dengan demikian tentunya keuangan daerah akan meningkat.
“Penghapusan Izin Menderikan Bangunan (IMB) yang diubah menjadi Izin Bangunan dan Gedung (PBG) jauh lebih mendasar sehingga potensi untuk mendorong peningkatan PAD sangat tinggi.
Seperti diektahui bahwa anggota DPRD Tanjungpinang telah menyepakati perubahan IMB menjadi PBG untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang dihadiri oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini Walikota Tanjungpinang yang dilangsungkan pada Jumat (23/9/22) bertempat di ruang rapat Utama DPRD Tanjungpinang di Senggarang, Kepulauan Riau.
Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH dan dihadiri Wakil I Novalindri Fathir SH, Wakil II DPRD Hendra Jaya S,IP dan seluruh anggota Dewan serta Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dan ikuti para OPD Pemko Tanjungpinang.
Pada Kesempatan itu. Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah mengatakan, kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, dan saat ini yang menjadi perhatian adalah tentang retribusi persetujuan Bangunan dan Gedung yang sebelumnya merupakan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurutnya, Retribusi merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat berpotensi bagi pemerintah Kota Tanjungpinang. Dan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Ditegaskan Endang, bahwa Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Dan Gedung serta atas terbitnya Undang-undang Nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan berubah menjadi retribusi persetujuan Bangunan dan Gedung.
“Perubahan atas retribusi IMB menjadi PBG harus diikuti dengan penyusunan peraturan daerah sebagai aspek legalitas dan pedoman pemungutan retribusi di daerah. Sehingga dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan Daerah yang bersumber dari retribusi PBG, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD perlu segera mengesahkan peraturan daerah tentang persetujuan Bangunan gedung,”Tandasnya.(Advertorial)