Dugaan Praktik Perjudian di Gelper Lucky City Batam, Warga Minta Tindakan Tegas

Silabuskepri.co.id | Batam – Gelanggang permainan (gelper) Lucky City yang berlokasi di kawasan Pasar Pujabahari, Nagoya, Batam, diduga kuat menyediakan aktivitas perjudian yang melanggar KUHP Pasal 303. Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian dan backing-nya, Lucky City tetap bebas beroperasi selama 24 jam.

Pemilik gelper tersebut dikabarkan merupakan warga negara asing (Tiongkok) yang bekerja sama dengan seorang WNI bernama Yaphau, dan disebut juga memiliki beberapa lokasi gelper lainnya di Batam.

Sejumlah warga menyuarakan keresahan mereka terhadap keberadaan gelper ini. Sofian, warga setempat, menilai gelper merusak ekonomi masyarakat dan keharmonisan rumah tangga. Seorang pemain juga mengaku mengalami kerugian besar hingga mengabaikan keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Lucky City dan aparat penegak hukum belum dapat dimintai keterangan.(red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like